Dua Adik Malinda Juga Divonis Bersalah
JAKARTA - Berkali-kali berkelit dari perbuatan pidananya, kali ini Andhika Gumilang mau tidak mau harus mengakui kejahatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (19/1) mengganjar suami siri Inong Malinda Dee itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tiga dakwaan. “Terdakwa sehat jasmani dan rohani dan tidak dapat melepaskan diri dari pidana yang telah diperbuat,” tegas ketua majelis hakim Yonisman dalam sidang. Tiga dakwaan itu adalah pemindahbukuan untuk menghapuskan jejak kejahatan asal duit Malinda, menerima aliran dana, dan pemalsuan identitas.
Yonisman mengatakan, Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam kejahatan pencucian uang yang dilakukan Malinda. Dia menerima transfer dari Malinda melalui berbagai rekening yang dia miliki. Baik atas nama dirinya sendiri maupun nama palsunya, Juan Ferrero. Padahal, duit tersebut milik nasabah Citibank yang dikelola Malinda. Selain itu, Andhika terbukti menikmati aliran dana dari Malinda dalam bentuk mobil. Malinda membeli mobil mewah Hummer H3 warna putih yang diatasnamakan lelaki kelahiran Medan itu. Majelis hakim tidak menggubris alibi Andhika yang mengatakan tidak pernah menerima mobil dari Malinda. “Para saksi mengatakan bahwa Andhika melakukan test drive mobil di lapangan parkir Senayan,” kata Yonisman.
Dalih Andhika bahwa dirinya tidak tahu asal-usul duit Malinda juga dipatahkan. Saat membacakan pleidoi dalam sidang sebelumnya, lelaki 23 tahun itu mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin bertanya dari mana duit tersebut. Alasannya, usia pernikahan yang masih muda membuat dia mabuk asmara dan tidak sampai hati menanyakannya.
Majelis hakim menilai itu hanya akal-akalan Andhika. Menurut hakim, Andhika seharusnya tahu bahwa duit tersebut tidak jelas asal usulnya karena Malinda sampai harus membuatkannya rekening atas nama orang lain. Yakni Juan Ferrero. Rekening tersebut yang kemudian digunakan untuk mengalihkan dana nasabah Citibank yang dikelola Malinda. “Terdakwa seharusnya patut menduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana kejahatan karena Andhika harus membuat identitas palsu. Terdakwa seharusnya tahu bahwa membuat identitas palsu itu melanggar undang-undang,” tegas Yonisman.
Majelis hakim menambahkan, Andhika terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan identintas. Itu dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi-saksi dari kelurahan dan kecamatan. “Bahkan saat ditangkap polisi, Andhika memiliki tujuh identitas,” ungkap Yonisman. Vonis Andhika lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. Meski lebih ringan, Andhika terlihat kaget dengan putusan itu. Dia lebih banyak diam. Saat majelis hakim bertanya apakah dirinya menerima putusan itu, Andhika hanya mengangguk. “Sepertinya dia masih emosi. Jelas kami banding. Banyak fakta yang tidak masuk pertimbangan hakim,” kata pengacara Andhika, Devie Waluyo.
Dalam sidang kemarin, bintang iklan itu lebih banyak diam dan menunduk. Kendati duduk di kursi pesakitan, Andhika tampil modis dengan batik biru dan sepatu kulit. Selama di luar ruang sidang dia menutup wajahnya dengan memakai topi pet. Dalam persidangan lainnya, dua keluarga Malinda ikut divonis bersalah. Yakni, adik kandung Visca Lovitasari dan adik ipar Malinda yang juga suami Visca, Ismail bin Janim. Visca divonis dua tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta sedangkan Ismail dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Visca terbukti terlibat dalam pencucian uang bersama Malinda. Dia ikut memindahkan duit dari rekeningnya ke rekening Andhika dan Ismail. Namun, karena masih memiliki balita, Visca hanya dikenai dengan tahanan rumah. Begitu pula Ismail. Dia dianggap terbukti telah menerima aliran dana Malinda yang merupakan duit nasabah Citibank. “Terdakwa merupakan orang berpendidikan dan mengetahui tentang keuangan dan perbankan. Terdakwa tahu pekerjaan Malinda, tapi tidak pernah curiga. Dana yang dikirim itu berkali-kali serta diminta dikirimkan kembali kepada Malinda seharusnya membuat terdakwa curiga,” kata ketua majelis hakim Kusno. (aga)