KUNINGAN – Aturan penataan pasar tradisional dan pasar modern sudah dinilai jelas. Pengecualian zonase dan jam operasional, seperti bebas jarak dengan pasar tradisonal dan bisa buka 24 jam, juga telah diatur. Sekarang tinggal bagaimana upaya penegakan aturan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan Sekretaris Komisi I DPRD, Rudi O’ang Ramdani, kemarin (16/9). Dia merasa yakin penyusunan regulasi terkait hal itu berdasarkan kajian komprehensif. Oleh karenanya, revisi Peraturan Daerah (Perda) menurutnya dianggap kurang perlu. “Saya kira tinggal mendorong Satpol PP saja untuk sungguh-sungguh menegakkan Perda. Tindak tegas pelanggar Perda. Saya setuju kalau dilakukan penutupan terhadap toko modern yang bandel, tapi kan perlu tahapan diawali dengan teguran,” tandas politisi asal PKS itu. Dirinya mengakui, jika berbicara penegakkan Perda, maka cukup banyak toko modern yang terancam ditutup. Namun dalam upaya ke arah itu pemerintah pun perlu memperhatikan iklim investasi di daerah. Sehingga dalam penegakkannya membutuhkan tahapan-tahapan. “Kalau misal personil Satpol PP terbatas, ya silakan bantu oleh rekan-rekan pers. Tunjukkan lokasi mana saja yang melanggar Perda. Karena mengenai jam operasional, zonase, termasuk adanya pengecualian di kawasan pusat primer, itu sudah ada pengecualian. Nah bagi yang di luar pengecualian itu, tolong lah patuhi,” imbaunya. Ditanya baru 20 produk UKM yang masuk pasaran toko modern, Rudi melihatnya dengan kacamata proporsional. Dalam masalah ini, menurut dia, para pelaku UKM perlu didorong untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan kompetitif. Tapi dia juga mengaku ada faktor seleksi alam terhadap produk UKM tersebut. “Saya pernah punya teman UKM yang memproduksi Nata D’Coco. Kemasannya sudah bagus, pokoknya sudah layak masuk pasar modern. Tapi ketika di tes pasar, ternyata tidak laku. Dengan modal seadanya sehingga langsung gulung tikar ketika diretur barangnya,” kata Rudi. Dari situ dia berpikir, mekanisme pasar menentukan. Banyak produk UKM yang tidak cocok kalau dipasarkan di toko modern. Sehingga, pemasaran tersebut tidak bisa dipaksakan. Lebih baik pemerintah menyediakan gerai khusus bagi produk-produk UKM supaya bisa lebih kompetitif. “Imaejnya sudah lain kalau dipasarkan di toko modern. Jadi tidak bisa dipaksakan. Mending buka gerai khusus UKM. Saya setuju seperti di Cijoho berjejer produk peuyeum di pusat oleh-oleh sehingga peluang lakunya lebih besar,” tukasnya. (ded)
Tindak Tegas Toko Modern Bandel!
Kamis 17-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Kelebihan Kekurangan Motor Listrik VinFast Klara A2, Skuter Stylish Harga Mulai Rp11 Jutaan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB