KUNINGAN – Aturan penataan pasar tradisional dan pasar modern sudah dinilai jelas. Pengecualian zonase dan jam operasional, seperti bebas jarak dengan pasar tradisonal dan bisa buka 24 jam, juga telah diatur. Sekarang tinggal bagaimana upaya penegakan aturan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan Sekretaris Komisi I DPRD, Rudi O’ang Ramdani, kemarin (16/9). Dia merasa yakin penyusunan regulasi terkait hal itu berdasarkan kajian komprehensif. Oleh karenanya, revisi Peraturan Daerah (Perda) menurutnya dianggap kurang perlu. “Saya kira tinggal mendorong Satpol PP saja untuk sungguh-sungguh menegakkan Perda. Tindak tegas pelanggar Perda. Saya setuju kalau dilakukan penutupan terhadap toko modern yang bandel, tapi kan perlu tahapan diawali dengan teguran,” tandas politisi asal PKS itu. Dirinya mengakui, jika berbicara penegakkan Perda, maka cukup banyak toko modern yang terancam ditutup. Namun dalam upaya ke arah itu pemerintah pun perlu memperhatikan iklim investasi di daerah. Sehingga dalam penegakkannya membutuhkan tahapan-tahapan. “Kalau misal personil Satpol PP terbatas, ya silakan bantu oleh rekan-rekan pers. Tunjukkan lokasi mana saja yang melanggar Perda. Karena mengenai jam operasional, zonase, termasuk adanya pengecualian di kawasan pusat primer, itu sudah ada pengecualian. Nah bagi yang di luar pengecualian itu, tolong lah patuhi,” imbaunya. Ditanya baru 20 produk UKM yang masuk pasaran toko modern, Rudi melihatnya dengan kacamata proporsional. Dalam masalah ini, menurut dia, para pelaku UKM perlu didorong untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan kompetitif. Tapi dia juga mengaku ada faktor seleksi alam terhadap produk UKM tersebut. “Saya pernah punya teman UKM yang memproduksi Nata D’Coco. Kemasannya sudah bagus, pokoknya sudah layak masuk pasar modern. Tapi ketika di tes pasar, ternyata tidak laku. Dengan modal seadanya sehingga langsung gulung tikar ketika diretur barangnya,” kata Rudi. Dari situ dia berpikir, mekanisme pasar menentukan. Banyak produk UKM yang tidak cocok kalau dipasarkan di toko modern. Sehingga, pemasaran tersebut tidak bisa dipaksakan. Lebih baik pemerintah menyediakan gerai khusus bagi produk-produk UKM supaya bisa lebih kompetitif. “Imaejnya sudah lain kalau dipasarkan di toko modern. Jadi tidak bisa dipaksakan. Mending buka gerai khusus UKM. Saya setuju seperti di Cijoho berjejer produk peuyeum di pusat oleh-oleh sehingga peluang lakunya lebih besar,” tukasnya. (ded)
Tindak Tegas Toko Modern Bandel!
Kamis 17-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB
Daftar Tablet RAM 8GB, Harga Terjangkau untuk Mahasiswa: Performa Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
Rabu 29-07-2026,16:40 WIB
Dosen Hukum Soroti Penagihan Pajak Kota Cirebon, Cecep: Walikota Harus Paham Aturan
Terkini
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,11:30 WIB
42 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak di Kota Cirebon, Ini Fakta yang Terungkap
Kamis 30-07-2026,11:00 WIB
Detik-detik Mencekam 2 Karyawan Minimarket Majalengka Ditembak Perampok
Kamis 30-07-2026,10:57 WIB
Janji Politik Pemerintah Sudah Berjalan, Pengamat: Implementasi di Lapangan Masih Jadi Tantangan
Kamis 30-07-2026,10:30 WIB