BNIDirect Mudahkan Pembayaran PNBP AHU Notaris

Selasa 22-09-2015,16:38 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON -  BNI terus memperluas jangkauan layanan ke berbagai segmen nasabah. Tak terkecuali pada golongan notaris melalui produk BNI Sahabat Notaris. Produk ini menawarkan kemudahan transaksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Administrasi Hukum Umum (AHU) kapan dan dimana pun. “Cara pembayarannya melalui BNIDirect atau dengan mesin EDC BNI, jadi lebih simpel,”ucap Marketing Officer Kantor Cabang utama BNI Cirebon Lanny. Produk ini, lanjut Lanny, adalah sebuah paket penawaran solusi bagi notaris berupa paket BNIDirect dengan rekening afiliasi Taplus Bisnis dan pemasangan mesin EDC BNI di kantor notaris serta kartu kredit BNI bagi notaris. Detailnya untuk BNIDirect notaris mendapat fitur payment, pemindahbukuan, kliring, RTGS, payroll, e-tax dan PNBP AHU melalui MPN G2 dan reporting. “Kalau EDC gratis biaya sewa dan MDR kartu kredit BNI 1,5 persen, kartu debit 0,25 persen, kartu bank lain 1,85 persen. Sedangkan untuk kartu kredit detail programnya free annual BNI selama 2 tahun bagi notaris,”ujarnya, kemarin (21/9). Disebutkannya manfaat pembayaran PNBP AHU melalui Simpadhu antara lain lebih cepat, efisien dan transparan, tidak dikenakan biaya serta dana langsung diterima di rekening kas negara RI. Setiap transaksi mendapat kode atau nomer voucher yang unik serta dapat dibayarkan melalui seluruh kantor cabang BNI, ATM, corporate internet banking (BNIDirect) juga EDC mini ATM. Sejauh ini dengan kelebihan dan fasilitas yang dimiliki produk ini mulai menjadi pilihan para notaris. Lanny memaparkan tahapan pembayaran PNBP AHU juga sangat mudah. Pertama notaris harus mengakses situs ahu.go.id untuk melakukan pemesanan kode atau nomer voucher, lalu pilih pelayanan jasa hukum dan menginput identitas untuk mendapat 15 digit kode. Jika sudah, notaris dapat melakukan pembayaran PNBP AHU melalui BNI dengan menyebut atau memasukkan kode atau nomer voucher. “Setelah membayar notaris akan menerima receipt pembayaran, setelah itu akses kembali ahu.go.id dan masukkan kode untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum,” paparnya. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait