Perda Rokok Tak Ganggu Pariwisata

Sabtu 26-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sekda Instruksikan Seluruh SKPD Lakukan Sosialisasi KEJAKSAN – Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman mengaku yakin Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), tidak akan menggangu aktivitas pariwisata. Dia pun setuju agar SKPD terkait melakukan sosialisasi. Termasuk Disporbudpar, akan menyosialisasikan Perda KTR dalam setiap even kegiatan dan mitra kerja swasta. “Saya yakin, mitra kerja kami tidak akan keberatan. Karena Perda KTR memiliki tujuan melindungi dan memberikan hak hidup sehat kepada masyarakat,” ucapnya kepada Radar, Jumat (26/9). Untuk hotel-hotel dan kegiatan budaya maupun pariwisata di Kota Cirebon, Dana Kartiman akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon. Langkah ini sebagai bentuk partisipasi aktif Disporbudpar dalam menyampaikan informasi, sekaligus sosialisasi kepada mitra kerja dari unsur swasta. Dana Kartiman yakin, jika Perda KTR tersebut berlaku efektif, tidak akan mengganggu pertumbuhan pariwisata dan kegiatan kebudayaan yang digelar di Kota Cirebon. Sementara Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pelaksanaan Perda KTR tidak akan berjalan tanpa sosialisasi. Karena itu, dia berharap agar seluruh SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan langkah aktif untuk menyampaikan keberadaan dan isi perda rokok tersebut kepada seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya sosialisasi secara lisan, Asep Dedi menyarankan agar ada sosialisasi dalam bentuk tertulis. Baik sosialisasi melalui stiker, baligo, reklame maupun publikasi di media massa. Dikatakan pria berkacamata itu, sosialisasi memegang peranan penting dan menjadi kunci dari keberhasilan penerapan Perda KTR. Karena itu, diberikan waktu satu tahun agar sosialisasi berjalan masif dan menyeluruh. Sehingga, saat Perda KTR berlaku pada waktu yang telah ditentukan, seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun swasta, dapat memahami dan menaati aturan tersebut. “Kita sosialisasikan secara masif. Ini faktor yang sangat penting. Penindakan nomor sekian,” ucapnya. Selama ini, tim asistensi pemerintah daerah dan Pansus Perda KTR, melakukan rapat secara maraton untuk mendapatkan formulasi isi perda yang efektif. Hal ini tidak akan berjalan sesuai harapan, jika seluruh pihak terkait tidak melakukan sosialisasi. Untuk anggaran sosialisasi, Asep Dedi mempersilakan SKPD terkait agar mengajukan dalam APBD murni 2016. “Itu akan menjadi prioritas. Kami tidak ingin peraturan dibuat, tapi tidak berjalan. Perda KTR harus efektif. Karena kita telah ditasbihkan menjadi kota sehat nasional,” tukasnya. Lebih dari itu, memberikan hak asasi manusia kepada masyarakat di Kota Cirebon menjadi tujuan utama. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait