Pengusaha Rongsok Diamankan Polisi karena Sempat Aniaya Operator Ekskavator MUNDU-Bangunan liar milik pengusaha rongsok yang berdiri di tanah Desa Pamengkang akhirnya berhasil dieksekusi, Selasa (6/10). Ekskusi bangunan tersebut berlangsung cukup alot karena pengusaha rongsok berinisial H menganiaya operator ekskavator (backhoe) yang berusaha merobohkan bangunan liar miliknya. Petugas kepolisan berhasil menghentikan aksi tersebut dan H digelandang ke Mapolres Cirebon Kota. Berdasarkan pantauan Radar, semula eksekusi yang dilakukan berjalan lancar. Namun di tengah eksekusi, istri H menangis dan mengamuk. Aksi tersebut masih bisa diredam oleh para polisi wanita. Tak lama, H yang merupakan pengusaha rongsok pemilik bangunan liar itu datang dengan penuh emosi dan langsung menarik operator ekskavator yang tengah melakukan eksekusi. Diduga H mengamuk karena belum menerima uang ganti rugi dari Pemerintah Desa Pamengkang sebesar Rp10 juta sementara pemdes sudah menyerahkan uang tersebut pada kuasa hukum H. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Harry Safari mengatakan beberapa prosedur sudah dijalankan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi. “Pendekatan secara kekeluargaan sudah, bahkan katanya H mau pindah sendiri. Kita kasih deadline hingga Sabtu kemarin, tapi ternyata belum juga. Ya sudah sekarang kita eksekusi. Tidak ada tawar menawar lagi,” ujar Harry. Harry pun sangat menyesalkan tindakan H yang enggan mengosongkan lahan milik pemerintah desa sementara uang ganti rugi sudah dibayarkan pada kuasa hukum. Sementara Kapolsek Mundu, AKP Deli Rohendi SH mengatakan H akan segera diproses. Ia pun kecewa karena adanya mafia kasus dalam eksekusi bangunan liar milik pengusaha rongsok tersebut. “Hal ini akan terus kita usut. Termasuk soal uang ganti rugi itu. H juga bisa diproses dengan tuduhan penyerobotan tanah, apalagi milik negara,” ujarnya. (den)
Satpol PP Akhirnya Eksekusi Bangunan Liar
Rabu 07-10-2015,13:49 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :