KESAMBI- Pasca ditetapkan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon masih nampak senyap. Pantauan Radar Cirebon, masih nampak staf di beberapa kantor pemerintah masih merokok dengan bebas di ruangan kerja. Gerakan sosialisasi perda KTR justru sudah terlihat di Kantor Satpol PP Kota Cirebon. Kepala Seksi Penegak Perda dan Perwali Satpol PP Kota Cirebon, Pepi Supriatna mengatakan memang butuh waktu untuk mengubah perilaku merokok masyarakat. Maka dari itu dibutuhkan pendekatan dan sosialisasi yang berkelanjutan. \"Merokok kan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Jadi memang butuh waktu. Yang terpenting pengarahan dan pembinaan ini butuh kontinuitas,\" tukas Pepi kepada Radar, kemarin. Hal itulah yang coba diterapkan oleh Satpol PP di lingkungan perkantoran. Di kantor Satpol PP sudah terpasang peringatan kawasan merokok. Selain juga tidak menyediakan asbak di meja-meja kerja. Pada intinya, kata Pepi, Perda KTR bukan untuk melarang merokok. Akan tetapi untuk mengatur dan mengalihkan merokok di tempat-tempat tertentu. \"Ini yang di terapkan di kantor Satpol PP. Kita upayakan sebelum menyuruh orang lain harus berjalan di internal dulu. Masa kita menggemborkan ke masyarakat tapi di kantor pemerintahan masih belum diterapkan,\" ungkapnya. Namun demikian, Pepi menilai butuh waktu bagi kantor-kantor yang masih belum menerapkan perda KTR. Penerapan dan sosialisasi perda KTR ini akan dilakukan secara bertahap. Karena perda KTR ini berbeda dengan perda lainnya. \"Masih ada pola pikir di masyarakat kita, lebih baik merokok daripada makan. Maka dari itu bertahap, mungkin saja nanti ada evaluasi, untuk hal-hal yang mungkin belum tercover dalam perda tersebut,\" katanya. Dalam melakukan sosialisasi, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki tupoksinya. \"Penegakan memang ada di SAtpol PP, tapi bukan berarti SKPD lain lepas tangan. Masing-masing punya tupoksi di bidangnya,\" tuntasnya. (jml)
Sosialisasi Perda KTR Minim
Minggu 11-10-2015,19:19 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :