Polri Ciduk 41 WNA di Cirebon

Rabu 21-10-2015,11:09 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkait Kasus Cyber Crime, Gerebek Rumah di Puri Sejahtera dan Wahidin CIREBON- Cyber crime atau kejahatan melalui dunia maya yang biasanya melibatkan warga negara asing (WNA) merambah Cirebon. Hal ini terbukti dengan adanya penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), Selasa dini hari (20/10), sekitar pukul 00.30. Dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua rumah berbeda di Jl Wahidin dan Jl Pemuda (Puri Sejahtera), 41 orang WNA pun diangkut. Mereka umumnya berasal dari Taiwan dan Tiongkok. Delapan di antaranya merupakan perempuan. Data yang berhasil dihimpun Radar Cirebon dari berbagai sumber di lapangan, pengungkapan kasus ini sudah dilakukan jauh-jauh hari dari Jakarta. Dari beberapa kasus yang terungkap di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung, munculah Cirebon sebagai salah satu sasaran. Maka, pada Senin (19/10), lima anggota dari Bareskrim Polri datang ke Mapolres Cirebon Kota, berkoordinasi dan melakukan penangkapan. Cirebon sendiri menjadi target paling utama karena di kota ini terdapat puluhan WNA yang menjadi target penangkapan. Polisi akhirnya berangkat tepat pukul 00.30. Petugas dibagi menjadi dua tim. Tidak mudah masuk ke rumah yang disewa para pelaku. Pasalnya dua rumah tersebut dilengkapi dengan pagar tinggi dan selalu tertutup. Waktu yang dipilih pun tepat, karena saat sebelumnya polisi melakukan pengintaian, dua rumah tersebut dilengkapi dengan kamera CCTV. Petugas pun mulai melakukan pengepungan. Seluruh jalan keluar dari rumah dijaga. Petugas satu persatu mulai masuk dan melakukan penyergapan. Saat masuk ke dalam rumah, para pelaku saat itu sedang tertidur dan tidak bisa berkutik saat polisi dengan senjata lengkap sudah berdiri di depan kamar. Penampakan dalam dua rumah tersebut seperti toko kelontong. Banyak stok makanan dan minuman dalam rumah tersusun rapi. Pasalnya para WNA tersebut tidak pernah meninggalkan rumah dan setiap harinya bekerja dan menghubungi para korbannya dengan bantuan komputer dan telepon. Masing-masing WNA punya peran, dari mulai yang berpura-pura menjadi polisi dan ada pula yang berpura-pura menjadi jaksa. Polisi pun mulai melakukan penggeledahan di dua rumah tersebut. Dari rumah di Jl Wahidin polisi mengamankan uang tunai Rp64 juta serta ratusan lembar uang mata asing dalam pecahan yang beragam. Mulai mata uang ringgit, dolar Brunei, dolar Singapura, serta mata uang Tiongkok dan Taiwan. Kondisi tak berbeda juga ditemukan di salah satu rumah yang berada di Jl Pemuda. Di situ polisi menemukan uang tunai Rp30 juta serta serta ratusan lembar uang mata asing dalam pecahan yang beragam. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro SH membenarkan peristiwa penggerebkan tersebut. Dikatakan Dadang, pihaknya hanya mem-back up Bareskrim Polri yang saat itu kebetulan dilakukan di Cirebon. “Detail kasusnya, Bareskrim yang tahu. Semua pemberkasan dan penanganannya ada di Bareskrim. Kita hanya diminta untuk mem-back up penangkapan saja,” ujarnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait