Buruh dan Pekerja Cirebon Tolak PP Pengupahan

Minggu 01-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Formula UMK dan UMP Berubah CIREBON - Rancangan Pe­ra­turan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan dengan formula rumusan menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum, telah di Undangkan pada Peratutan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015. Kepala hubungan industri dan persyaratan kerja (Hubinsaker) Dinas tenaga kerja dan trasmigrasi Kabupaten Cirebon Drs H Krisna Basuki Iskandar MSi mengatakan, Presiden Jokowi telah mendatatangi pemberlakukan PP 78/2015 tentang Pengupahan pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu dan langsung diberlakukan tahun ini. “Artinya Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) pada 1 November 2015 nanti sudah memakai formula baru yakni menggunakan rumus upah buruh 2016: UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x(inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service,” katanya. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) baru bisa ditetapkan setelah diumumkan UMP, dan UMK 2016 ditetapkan paling lambat pada 21 November 2015. “PP ini langsung diberlakukan tahun ini. PP Pengupahan ini baru kami sosialisasikan ke dewan pengupahan, dan secara bertahap akan kami sosialisasikan ke serikat pekerja dan para pengusaha,” ujarnya saat ditemui Radar Cirebon, kemarin (31/10). Lalu bagaimana dengan survei 60 item KHL yang telah dilakukan, apakah akan sia-sia dan bagaimana jika para buruh menolak adanya PP Pengupahan tersebut? Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. “Mau bagaimana lagi dulu kan masih RPP dan sekarang sudah PP. Kami hanya menjalankan mandat (aturan) yang mesti dijalankan. Untuk penetapan formula UMK ini belum bisa kami hitung karena menunggu penetapan UMP dulu pada 1 November mendatang,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon Acep Sobarudin mengaku, laju pertumbuhan upah minimum akan melambat setidaknya 35 sampai 40 persen dengan pengesahan PP Pengupahan. PP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP dan UMK 2016 di 33 provinsi yang tahun sebelumnya 13,4 persen akan melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2016 secara nasional seharusnya tumbuh lebih dari 13 persen dibanding UMP/UMK 2015. “PP Pengupahan ini sangat tidak memihak para buruh. Laju ekonomi nasional paling kenaikannya 5 persen, sementara laju inflasi paling 2,5 persen itu artinya kalau ditotal kenaikannya hanya 7,5 hingga 10 persen dong?. Sedangkan kalau menggunakan survei KHL dipastikan kenaikannya pasti melebihi 10 persen,” terangnya. Meski demikian, pihaknya bersama buruh lain akan berusa­ha untuk menyampaikan aspi­rasi dan uneg-uneg ke gube­r­nur Jawa Barat. “Kami akan menyampaikan aspirasi lagi. Kita akan menyuarakan uneg-uneg ke gubernur, karena ini demi kesejahteraan kami seba­gai kaum buruh,” tutupnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait