Lelang DAK Tunggu Persetujuan APBD

Senin 02-11-2015,14:08 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Masuk Rp76,8 M dari Angka Rp96 M KESAMBI - Hampir dipastikan minggu depan DPUPESDM akan melelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar. Tepatnya setelah paripurna persetujuan APBD tahun anggaran 2016 yang direncanakan akan digelar pada Rabu (4/11). Persyaratan administrasi telah diajukan ke Bagian Administrasi Pengadaan Barang Setda Kota Cirebon. Alasan menunggu persetujuan APBD 2016 untuk memastikan anggaran tersedia. Kepala DPUPESDM Kota Cirebon Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, proses lelang baru akan dilakukan setelah paripurna persetujuan APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2016. Alasannya, memastikan anggaran tersedia dan rangkaian proses penganggaran telah dianggap selesai untuk kemudian digunakan pada tahun berjalan di 2016 nanti. “Bisa saja sekarang saya masukan lelang. Biar lebih tenang saya menunggu paripurna persetujuan APBD 2016 pada 4 November nanti,” ujarnya kepada Radar, Minggu (1/11). Lelang DAK yang khusus untuk Bidang Bina Marga DPUPESDM itu akan dibagi ke dalam beberapa paket pekerjaan. Dengan anggaran sebesar itu, menjadi sejarah bagi perjalanan Kota Cirebon. Pasalnya, kata Yoyon Indrayana, selama ini belum pernah ada lelang pekerjaan dengan nilai Rp96 miliar secara sekaligus. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki seluruh infrastruktur di Kota Cirebon. Khususnya di wilayah Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk. Untuk itu, DPUPESDM menyerahkan teknis lelang kepada Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cirebon. Terkait anggaran, Kepala DPPKAD Kota Cirebon H Eka Sambujo SSos mengatakan, tanggal 4 November jadwal persetujuan Rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2016. Berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember. Jadwalnya, setelah persetujuan RAPBD maksimal 3 hari setelahnya harus sudah diajukan ke Gubernur untuk evaluasi. Selama 15 hari kerja setelah menerima RAPBD, Gubernur mengeluarkan keputusan yang berisi evaluasi. “Kita bahas catatan temuan Gubernur bersama dewan. Setelah itu masuk ke penetapan Perda APBD. Tiga hari berikutnya SKPD membuat DPA untuk diteliti,” terangnya. Seluruh rangkaian proses tersebut, lanjut Eka Sambujo, masih di bulan Desember. Maksimal tanggal 30 Desember 2015 harus sudah terbit pengesahan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) APBD 2016. Termasuk anggaran DAK, masuk dan disahkan dalam dokumen tahun anggaran 2016. Pria yang lebih dari 20 tahun berkutat di bidang keuangan itu menegaskan, berdasarkan pasal 13 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pengadaan dapat dilaksanakan jika ada ketersediaan anggaran. Artinya, lanjut Eka, proses lelang boleh dilakukan saat tersedianya anggaran DAK Rp96 miliar. Khusus untuk DAK yang ada di DPUPESDM tersebut, anggaran sudah tersedia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 tahun 2015. Sebab, PMK termasuk ketentuan resmi dan mengatur alokasi anggaran. Saat semua persoalan selesai, DPUPESDM boleh mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan penandatanganan kontrak pada awal tahun. “Jadi, lelang DAK sebelum ada persetujuan APBD 2016 juga boleh. Tapi kalau ingin lebih tenang, menunggu setelah persetujuan APBD 2016 pada 4 November besok,” ucapnya. Saat ini, ujar Eka, anggaran DAK sudah masuk Rp76,8 miliar dari Rp96 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kota Cirebon. DPPKAD selaku pengelola keuangan kas daerah sudah mengajukan permohonan transfer untuk anggaran sisa pada triwulan empat tahun 2015. Jika anggaran tersebut turun sebelum penetapan APBD murni tahun 2016 pada 4 Desember 2015 nanti, maka masih bisa masuk APBD murni. Tetapi kalau ditransfer setelah tanggal 4 Desember, anggaran dimasukan ke dalam APBD Perubahan. “Anggaran DAK seluruhnya harus turun tahun ini. Karena menggunakan anggaran 2015. Pelaksanaan bisa di tahun 2016,” ujar Eka Sambujo. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait