Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakanpihaknya akan menyampaikan aspirasi para buruh ini ke pemerintah pusat paling lambat besok. Hal ini menyusul penolakan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan UMK berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 yang kenaikannya hanya sekitar 11,5 persen pada tahun 2016 mendatang. wahyu wibisana/ cirebon
Disnakertrans Segera Kirim Aspirasi Buruh Ke Pusat
Kamis 05-11-2015,20:27 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :