Kemen PAN dan RB Tidak Kunjung Serahkan Draf RPP ke Setneg JAKARTA - Polemik pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (K1) terus bergulir. Skenario pengangkatan langsung honorer K1 melalui RPP pengangkatan honorer terancam buyar. Sebab, hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) belum menyerahkan draf RPP itu ke Sekretariat Negara (Setneg). Perkembangan terbaru keberadaan RPP ini dipaparkan oleh Wakil Men PAN dan RB Eko Prasojo. Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan memang draf RPP masih di kantornya. “Sudah kami masukkan ke Setneg. Tapi dikembalikan lagi untuk dilakukan pengkajian,” kata dia. Namun, dia enggan merinci betuk kajian yang diharapkan Setneg tersebut. Eko mengatakan, tindak lanjut dari pengembalian draf RPP tersebut adalah, pihaknya segera menggelar rapat pertemuan dengan jajaran kementerian yang berkepentingan dengan pengangkatan tenaga honorer ini. Di antaranya adalah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menindaklanjuti masukan-masukan dari Setneg. Eko juga mengatakan, dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan tentang verifikasi ulang data honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Khususnya untuk honorer K1. Muncul kabar jika kuota honorer K1 67 ribu bakal menyusut akibat verifikasi ulang ini. Sebab, dalam penyusunan ini ditemukan praktik penggelembungan data honorer K1. Diperkirakan, nantinya jumlah honorer K1 menyusut menjadi 42 ribu. Eko belum berkomentar terkait rencanan verifikasi ini. Dia mengatakan, masih menunggu pertemuan lintas kementerian tersebut untuk membahas lebih lanjut rencana verifikasi ulang ini. Di antara pos tenaga honorer yang diperkirakan banyak mengalami perubahan adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya di pos tenaga sipir. Sementara kouta pengangkatan tenaga honorer guru dan tenaga medis bakal mengalami penyusutan setelah verifikasi tadi. Menurut Eko, pihak Kemen PAN dan RB cukup serius menyelesaikan pembahasan RPP ini. Dia mengelak jika disebut Kemen PAN dan RB terus mengulur waktu dan tidak proaktif dalam menyelesaikan proses pengesahan RPP ini. Dia menjelaskan, setelah revisi rampung dan perbaikan lainnya beres draf RPP ini akan segera dimasukkan ke Setneg. Di bagian lain, Dewan Koordinator Honorer se-Indonesia (DKHI) terus memantau perkembangan penuntasan draf RPP tenga honorer. “Hampir seminggu sekali kita pantau perkembangannya,” ujar Ketua Umum DKHI Ali Mashar. Dia mengatakan, sekitar 30 ribu anggota DKHI seluruh Indonesia sampai saat ini masih cemas terkait penuntasan pengesahan RPP itu. Pria yang menjadi tenaga honorer K2 sebagai tenaga administrasi di sebuah SMK di Kabupaten Semarang itu menjelaskan, pemerintah sangat lambat dalam menuntaskan RPP tenaga honorer ini. Pemerintah mereka sebut lambat, karena sejatinya pertengahan 2010 RPP tenaga honorer ini sudah tuntas. Setelah mengikuti sekian lama perjalanan pembahasan RPP tenaga honorer ini, dia mencoba mengurai sedikit kronologi pembahasan RPP itu. Menurut Ali, draf RPP sejatinya sudah dimasukkan Kemen PAN dan RB ke Presiden SBY awal Agustus 2011 silam. Selanjutnya Presiden SBY membawanya dalam pembahasan sidang kabinet bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 2 Agustus 2011. Kala itu, dalam sambutannya SBY menyatakan jika RPP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, menjadi perhatian banyak kalangan. SBY meminta pengangkatan tenaga honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan tepat dan benar. “Saya sendiri setiap saat mendapatkan pesan melalui dari SMS saudara-saudara kita di seluruh tanah air tentang ini,” ujar SBY dalam sambutannya. Ali mengatakan, permintaan SBY supaya pengangkatan honorer harus direncanakan dan dikalkulasikan dengan benar dan tepat tadi akhirnya berujung pada perbaikan-perbaikan. Dalam sidang kabinet tersebut, Ali mendapatkan informasi dari Kemen PAN dan RB berujung pada beberapa keputusan. “Pada intinya harus ada perbaikan redaksi dan sosialisasi ke daerah-daerah dulu,” kata dia. Ali menambahkan, pemerintah akhirnya menetapkan, jika pengangkatan honorer ini tidak bisa serta-merta begitu saja. Tetapi juga harus didahului dari hasil analisis jabatan (anjab), analisasi beban kerja (ABK), serta proyeksi PNS selama lima tahun. Ali memperkirakan, RPP honorer ini tidak akan disahkan manakala dari seluruh instansi yang ada di republik ini belum setor berbagai ketentuan tadi. Dari pertemuan terakhir dengan Kemen PAN dan RB beberapa pekan lalu, Ali memperkirakan pemerintah masih dalam tahap mencetak kader-kader untuk menyusun beberapa ketentuan itu. “Memang ada yang sudah setor anjab, ABK, dan proyeksi PNS. Tetapi belum komplet, selain itu juga harus diverifikasi lagi,” jelas Ali. Pokoknya, Ali tidak yakin draf RPP itu bisa rampung dan diteken dalam waktu dekat. Dia berharap, deadline penyerahan anjab, ABK, dan proyek PNS yang ditetapkan hingga Juni depan bisa ditepati seluruh instasi di pusat maupun daerah. Dengan demikian, paling tidak ada sedikit perkembangan menuju pengesahan RPP pengangkatan honorer. (wan)
67 Ribu Honorer Batal Diangkat
Sabtu 11-02-2012,02:13 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :