Dukungan Musdalub Menguat

Sabtu 11-02-2012,02:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

AMPG Anggap Gagal Rekonsiliasi Internal CIREBON – Keinginan sejumlah kalangan internal Partai Golkar Kota Cirebon menggelar musdalub terus menguat. Kini, Ketua AMPG Kota Cirebon, Drs Danny Ramdanny mendukung pernyataan sesepuh Golkar yang menginginkan adanya Musdalub. AMPG akan mengawal, jika musdalub merupakan solusi terbaik. “Sesepuh juga pasti memiliki alasan yang jelas dan kuat dalam mengemukakan pernyataan perlunya musdalub. Bukan berarti tanpa alasan,” katanya kepada Radar, Jumat (10/2). Danny menyatakan, mendukung adanya musdalub bukan berarti menafikan Sunaryo HW selaku ketua yang masih sah. Melainkan, adanya surat usulan reshuffle yang ditandatangani wakil sekretaris bukan oleh sekretaris, bukti rekonsiliasi internal partai gagal. “Memangnya sekretaris tidak ada,” tukasnya. Sementara, Wakil Ketua bidang pemberdayaan masyarakat DPD Partai Golkar Kota Cirebon Dudi Juharno kembali menegaskan, usulan reshuffle merupakan kebutuhan partai dalam rangka revitalisasi organisasi. Dan merupakan kewenangan Sunaryo HW selaku ketua yang sah. “Tentunya kebijakan yang dikeluarkan ketua harus fatsoen. Karena ketua bertanggung jawab terhadap maju mundurnya sebuah organisasi sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani Sunaryo HW selaku ketua pada saat musda. Yang nantinya dipertanggungjawabkan pada musda yang akan datang,” tandasnya. Ketentuan dalam mekanisme usulan reshuffle, kata Dudi, tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, rapat harian, dan rapat pleno sudah ditempuh. “Adapun dalam rapat tersebut harus dihadiri pengurus DPD setingkat di atasnya, bisa dalam bentuk lain seperti komunikasi dan koordinasi,” katanya. Dudi menjelaskan, usulan reshuffle merupakan hal wajar. Karena mekanisme reshuffle, esensinya merupakan kebutuhan DPD Partai Golkar Kota Cirebon, dalam merevitalisasi organisasi. “Bukan berdasarkan like and dislike. Melainkan kebijakan ketua yang ditandatanganinya. Saya tanya, siapa yang tidak mengakui kepemimpinan Sunaryo HW sebagai ketua DPD Golkar Kota Cirebon,” tukasnya Meski demikian menurut Dudi, diterima atau tidaknya dikembalikan kepada kewenangan DPD Partai Golkar Jabar. Terlebih konsideran hukum dalam mekanisme reshuffle diatur dalam Juklak No 14/DPD/Golkar/XII/2011. “Meski juklak ditetapkan setelah surat usulan reshuffle dilayangkan, tapi bisa dijadikan dasar hukum,” ujarnya. Terkait dengan musdalub, Dudi menyebutkan, dalam AD/ART pasal 32 ayat 3, musdalub bisa digelar atas usulan setidak-tidaknya 2/3 dari pimpinan kecamatan (PK) yang ada dan mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari DPD satu tingkat di atasnya. Kemudian kepemimpinan DPD Golkar dalam keadaan terancam. Dan ketua tidak melaksanakan amanat musda. Menurut Dudi, DPD Partai Golkar Kota Cirebon sudah melaksanakan amanat musda. Seperti membuat SK No 2, tentang tata kerja, konsolidasi kelembagaan, melaksanakan kaderisasi, dan melaksanakan rakerda. “Jadi kalaupun harus menggelar musdalub harus jelas dulu alasannya apa. Dan harus dicatat, musdalub juga sifatnya usulan yang bisa diterima atau tidak,” katanya. (hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait