Empat Dibekuk, Satu Buron

Selasa 17-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

  Polisi Berhasul Sita Ribuan Uang Palsu KUNINGAN - Wilayah Kabupaten Kuningan rupanya menjadi sasaran empuk para pengedar uang palsu (upal). Buktinya, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan membekuk empat tersangka pengedar uang palsu. Keempat pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan itu berinisial DS, IS, AS, dan Mm. Satu tersangka lagi berinisial B masuk dalam pencarian orang atau DPO. Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 3.998 lembar pecahan Rp50 ribu. Kesuksesan menggulung komplotan pengedar uang palsu itu dipaparkan langsung Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK bersama Kasat Reskrim Iptu Fandy Setiawan kepada awak media, kemarin (16/11). Kapolres menjelaskan, penangkapan komplotan berawal ketika kepolisian mendapatkan laporan adanya peredaran uang di wilayah hukum Polres Kuningan. Informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi oleh para pelaku. Mulanya, terang Joni, petugas mengamankan DS yang tengah membawa uang palsu di lingkungan Tarikolot, Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan. Usai mencokok DS, petugas lalu meringkus tiga tersangka lainnya yaitu IS, AS, dan Mm. Dari para pelaku itulah diketahui nama tersangka lainnya yakni B yang masuk dalam pengejaran petugas. Saat digeledah, penyidik berhasil menemukan uang yang diduga palsu sebanyak 3.998 lembar pecahan Rp50 ribu. Para pelaku berniat menyebarkan yang palsu itu di wilayah Kabupaten Kuningan. “Tersangka DS mengaku kalau dirinya sudah diyakinkan bahwa akan ada uang yang ditukarkan dengan uang asli. Tersangka juga mengaku sebagai dukun pengganda uang atau paranormal yang bisa mendatangkan uang. Modusnya dengan menggandakan uang asli sebanyak satu lembar, bisa digandakan menjadi tiga kali lipat. Sementara pelaku berinisial B berperan sebagai penyuplai, dan masih kami buru. Dari keempat tersangka yang diamankan, hanya satu penduduk Kabupaten Kuningan, sisanya berasal dari luar daerah,” beber Joni di ruang Kasat Reskrim, kemarin (16/11). Menurut Joni, uang palsu tersebut sudah beredar di pasar-pasar dan warung kecil. Modus yang digunakan para pelaku yaitu menukarkan uang palsu dengan uang asli di malam hari. “Ya diperkirakan sejumlah Rp5 juta telah beredar di warung-warung kecil dan pasar. Kami terus melacak ke pasar dan warung-warung yang diduga sempat dijadikan lokasi penukaran uang oleh mereka,” katanya. Kapolres didampingi salah seorang petugas dari bank menambahkan, ada perbedaan yang sangat jelas antara uang asli dan uang palsu milik para tersangka. Uang palsu terlihat lebih kusam, dan jika terkena sinar ultra violet akan nampak terlalu terang serta tidak normal. Kemudian gambar air jika diterawang tidak akan sebaik uang asli. Untuk itu, Joni meminta masyarakat harus bisa membedakan uang asli dan palsu. Caranya dengan cara diterawang, diraba dan dilihat. ”Jika siang hari, uang palsu ini akan terlihat sekali perbedaannya. Juga dari benang pengamannya berbeda dari uang asli. Begitu juga kertas yang dijadikan uang palsu, lebih kasar. Makanya para pelaku melakukan aksinya di malam hari yang cenderung lebih gelap,” tutur Joni. Jika masyarakat masih menemukan uang yang dianggap palsu, sambung dia, sebaiknya mendatangi bank terdekat untuk mengecek kebenaran uang tersebut apakah asli atau palsu. Kapolres menambahkan, para tersangka telah beroperasi sejak bulan Oktober. Tersangka yang mencetak uang palsu disebutkannya masih dalam pengembangan. “Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi, orang yang menyimpan secara fisik atau apapun diancam 10 tahun pidana atau denda Rp10 miliar,” tegas Joni. Sementara, perwakilan dari bank memuji kinerja polisi yang sudah berhasil membekuk para pengedar uang palsu. Berdasarkan catatannya, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Ciayumajakuning, Polres Kuningan merupakan yang terbaik dengan mengungkap sebanyak 3.998 lembar uang palsu. “Sesuai dengan UU, kami akan terus melakukan sosialisasi. Untuk wilayah Ciayumajakuning telah dilakukan sebanyak 35 kali sosialisasi,” katanya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait