TAHUN ini boleh jadi tahun yang cukup menguras tenaga bagi Dinsosnakertrans Kota Cirebon. Hal itu terkait dengan terbitnya PP No 78/2015 mengenai ketentuan penghitungan UMK. PP baru ini keluar setelah Dinsosnakertrans baru saja selesai menetapkan UMK berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak di Kota Cirebon. Setidaknya, Dinsosnakertrans sudah melakukan survei sebanyak tiga kali pada bulan April, September dan Oktober. Survei ini menghitung kebutuhan hidup layak dengan melihat dan memantau 60 item sesuai dengan ketentuan aturan saat itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Drs Maman Firmansyah menjelaskan, pada dasarnya selisih antara perhitungan UMK berdasarkan KHL dan UMK berdasarkan PP baru, tidak terlalu siginifikan. Perbandingannya, UMK berdasarkan KHL dihitung sebesar Rp1.590.000, sementara UMK baru berdasarkan PP No 78/2015 sebesar Rp1.610.000. \"Hasil KHL sama perhitungan UMK menggunakan rumus baru hampir mendekati,\" ucap Maman. Saat ini, rekomendasi pengusulan UMK Kota Cirebon sudah mendapatkan tanda tangan dari Walikota Cirebon. Tahap selanjutnya rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. \"Diharapkan tanggal 21 November ini sudah keluar SK Gubernur mengenai besaran UMK, agar nanti kita secepatnya bisa menyosialisasikan,\" terangnya. Meski UMK sudah tidak lagi menggunakan standar KHL, namun ada klausul dalam PP No 78/2015 yang menyebutkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dipantau setiap lima tahun sekali oleh Dewan Pengupahan Nasional. Berdasarkan PP No 78/2015 memang rumus penghitungan UMK mengalami perubahan. Rumus penghitungan itu menggunakan perhitungan angka inflasi dan Produk Domestik Bruto Nasional. \"Angka-angka inflasi dan PDB ini berlaku nasional, sama saja angkanya. Yang menjadi pembeda ya besaran UMK yang sedang berjalan,\" terangnya. Dalam perhitungan UMK Kota Cirebon, angka Inflasi yang digunakan 6,83 dan angka PDB 4,67. \"Angka itu keluar dari BPS, lalu disampaikan ke Kemenakertrans,\" sebutnya. (jamal suteja)
KHL Tetap Dipantau Lima Tahun Sekali
Rabu 18-11-2015,11:25 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB