Wali Kota: Jangan Tunda Pekerjaan

Rabu 15-02-2012,02:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kritisi Kinerja Bagian Hukum Terkait Keterlambatan Perda Retribusi KEJAKSAN – Keinginan dewan agar Pemkot mereformasi manajemenya direspons wali kota. Ia mengkritisi kinerja bawahannya di Bagian Hukum terkait proses Perda Retribusi yang tidak kunjung selesai. Wali kota dua periode ini menilai, tahapan-tahanpan dalam birokrasi jangan menjadi alasan pekerjaan menjadi terlambat. Karenanya diminta kepada bagian hukum, untuk segera menyelesaikan tahapan-tahapan yang mesti ditempuh. “Kalau ada pekerjaan yang bisa diselesaikan segera, jangan ditunda,” tandasnya, Selasa (14/2). Ia mengakui pembahasan payung hukum perda retribusi mengalami keterlambatan. Itu juga karena aturan dalam birokrasi memerlukan banyak jenjang dan tahapan yang mesti ditempuh. “Ketika akan melakukan action plan (rencana aksi), kita harus menyiapkan berbagai perangkat software dan hardware-nya. Seperti dasar hukum dan lainnya,” katanya, usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana, di Balai kota, Selasa (14/2). Subardi menambahkan, hari ini (kemarin, red) pihaknya melakukan pembahasan terkait perda retribusi. “Sebenarnya perda itu sudah ada. Hanya harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru,” ucapnya. ADJIE BELA PEMERINTAH Berbeda dengan Wali Kota yang mengakui keterlambatan Perda Retribusi. Ditemui di kediamannya di Taman Wahidin, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adjie justru mengkritik rekannya sesama anggota dewan. Ia beranggapan seharusnya anggota dewan tidak layak bila bicara mengenai keburukan pemkot. Karena, bila Pemkot sudah dianggap buruk, maka DPRD juga dinilai buruk. “Sekarang itu pemkot dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan. Jadi seharusnya menjadi mitra. Bukannya saling menjatuhkan. Saya kurang setuju dengan pendapat Pak Cecep, seharusnya, bila pemkot melakukan kesalahan atau kelalaian, bisa dilakukan rapat atau langsung saling mengingatkan,” tukasnya. Dia juga mengatakan, seharusnya pihak DPRD yakin kalau pemkot akan menyerahkan draf raperda retribusi tepat waktu. Apalagi, sumber yang berbicara adalah bagian hukum pemkot. “Sumbernya sudah dari pemkot, kenapa harus diragukan,” tukasnya. Sementara, anggota Komisi A, Dani Mardani SH MH mendukung bila pemkot akan menyerahkan draf raperda besok. Karena, dia menilai raperda tersebut penting dan harus dibahas. “Saya merespons baik iktikad pemkot untuk segera menyerahkan draf tersebut,” jelasnya. (hsn/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait