Sopir Minibus Resmi Tersangka, Bisa Dibui 12 Tahun
INDRAMAYU- Abdul Ghofur kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Indramayu. Pria 24 tahun yang juga sopir minibus maut B 8378 QU yang menewaskan 12 penumpang di Tol Cipali KM 137, Kamis (3/12), resmi menjadi tersangka. Warga Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawungk Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini terancam pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi saat ditemui di Kantor KPU Indramayu, kemarin, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta hasil olah TKP, indikasinya ada kelalaian berkendara. Saat ini tersangka masih mendekam di Mapolres Indramayu.
“Dari hasil keterangan dan pemeriksaan, saat itu sopir dalam keadaan mengantuk. Bahkan ia baru tersadar ketika sudah berada di Rumah Sakit Mitra Plumbon,” terang kapolres, Jumat (4/12). Selain itu, kata dia, Ghofur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebenarnya hanya kernet yang seringkali menggantikan sopir.
Atas kelalaian tersebut, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan maupun tempat kejadian perkara (TKP), juga di-back up Direktorat Lantas Polda Jabar dan Korlantas Polri, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
KORBAN TEWAS JADI 12 ORANG
Sementara itu, korban tewas bertambah menjadi 12 orang. Kemarin, korban yang meninggal dunia adalah Casti (70). Casti meninggal saat menjalani perawatan medis di RS Mitra Plumbon.
Sementara salah satu korban selamat yang masih menjalani perawatan inap adalah Husen. Dia bersyukur kondisinya semakin membaik. “Alhamdulillah sudah membaik. Sebenarnya saya sudah diperbolehkan pulang, tapi masih tertahan kerena keluarga belum menjemput. Saya harus menunggu keluarga,” katanya kepada Radar, kemarin.
Sementara salah satu dokter jaga ICU RS Mitra Plumbon, Heni Agustina, mengatakan korban yang meninggal dunia saat menjalani perawatan karena mengalami luka cukup parah di bagian dalam kepala. Saat ini masih ada lagi satu korban yang dirawat di ICU, yakni Solehudin (50). Korban diketahui mengalami kerusakan pada bola mata sebelah kiri.
AUDIT TOL CIPALI
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa 12 orang ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi V DPR RI.
Bahkan Komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur tersebut, meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan evaluasi dan audit jalan tol terpanjang di Indonesia tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI, Drs Yoseph Umarhadi MSi MA mengatakan evaluasi sekaligus audit harus dilakukan untuk mengetahui apakah jalan tol tersebut layak atau tidak. Karena sejak dibuka Juni 2015 lalu, kerap terjadi peristiwa kecelakaan.
“Kecelakaan tidak saja disebabkan akibat kelalaian atau layaknya kendaraan, akan tetapi juga harus melihat kondisi pada jalan tol tersebut,” ujar Yoseph saat berada di Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/12).
Menurut Yoseph, jalan Tol Cipali dilihat secara objektif memang belum memenuhi standar. Sepanjang jalan tol tersebut minim rambu rambu. Selain itu kondisi jalan nampak lurus, sehingga membuat pengendara secara tidak sadar memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. “Saya berpendapat begitu karena sering lewat Cipali,” ucapnya. (oet/arn/kom)