Germo ABG Dibekuk Polisi

Rabu 15-02-2012,23:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Mengaku Baru Beroperasi 6 Bulan, Korbannya Siswi SMA KUNINGAN- Penjualan anak baru gede (ABG) di Kabupaten Kuningan mulai terkuak. Seorang germo berinisial AR, warga Kecamatan Cigugur, berhasil dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan dalam Operasi Bunga Lodaya, Selasa malam (14/2) sekitar pukul 21.00. Yang mengejutkan, pelaku masih berusia 20 tahun. Korbannya pun masih pelajar SMA berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cilimus. Saat itu, pelaku kepergok tengah bertransaksi menjual korban kepada seorang tamu asal Cirebon di sebuah hotel kawasan Sangkanhurip, Cilimus. Pekerjaan menjual ABG cantik kepada para hidung belang sudah menjadi keseharian pelaku. Tak aneh, jika pelaku pun telah menjadi TO (target operasi) kepolisian sejak lama. Harga setiap ABG bervariatif, atau tergantung kriteria. Tapi berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Saat membutuhkan, para pembeli tinggal mengontak pelaku. Mau kriteria seperti apa, pasti disediakan. Atau terkadang pembeli disodorkan dulu pilihan foto para ABG. Jika setuju, siap diantarkan ke lokasi. Pelaku pun mendapatkan tips dari pembeli. Seperti halnya korban warga Kecamatan Cilimus. Ia dijual dengan harga Rp300 ribu. Setelah sepakat dengan pembeli, ABG cantik berambut panjang ini diantarkan pelaku ke sebuah hotel, di kawasan Sangkanhurip, di mana sang pembeli menginap.  Pelaku tidak sadar, bahwa malam itu dia sudah dibuntuti polisi. Saat bertransaksi, pelaku pun ditangkap. “Baru 6 bulan saya beginian pak,” aku AR saat diperiksa di ruang Satreskrim Polres Kuningan, kemarin. Ia membantah memiliki stok ABG banyak untuk dijual. Ia mengaku hanya mempunyai beberapa kenalan ABG yang bisa dijual. Itu pun hanya bersifat mengantarkan ke pembeli. “Dari situ biasanya saya dapat tips Rp50 ribu dari pembeli. Terkadang juga ceweknya juga ngasih,” aku dia. Terpisah, Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Sobirin menjelaskan, penangkapan pelaku tidak tiba-tiba. Pelaku sudah menjadi TO pihaknya. “Jadi ada proses penyelidikan. Sudah lama dia menjadi TO, masa baru beroperasi 6 bulan,” ujar Sobirin. Selain AG, Sobirin juga mengaku sudah menjadikan TO beberapa orang penjual ABG lagi di Kuningan. Ia berjanji, kasus ini akan dikembangkan. Meski korbannya bukan ABG, tapi sifatnya menjual wanita tetap akan dikenakan pidana. Pelaku AR sendiri kini dijerat pasal 297 KUHP tentang trafiking (perdagangan perempuan dan anak) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait