“Uang Reses Kembalikan Saja”

Minggu 27-12-2015,00:24 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kalau Anggota DPRD Tidak Mau Bertemu Rakyat KUNINGAN – Memasuki masa reses yang dimulai Selasa (22/12), para wakil rakyat diminta untuk mengembalikan uang reses ke negara jika tidak mau bertemu dengan rakyat. Sebaliknya, jika bertemu dengan rakyat, maka uang yang telah disediakan tersebut diminta untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pernyataan ini ditegaskan Ketua DPRD, Rana Suparman SSos, baru-baru ini. Kepada Radar, politisi yang menjabat pula ketua DPC PDIP Kuningan itu mencoba meluruskan definisi reses. Dikatakannya, tiap anggota dewan diberi ruang cuti oleh aturan. Mereka diberi kesempatan untuk bertemu konstituennya pada masa reses sehingga diberi anggaran. “Nah, gunakanlah anggaran yang telah diberikan tersebut. Item-item-nya ada. Itu bagi yang mau ketemu konstituennya. Bagi yang nggak mau ketemu, tinggal balikin saja uangnya ke negara,” kata Rana. Dia meminta agar reses tidak diasumsikan salah. Adanya indikasi pelanggaran atau tidak, itu dikembalikan lagi kepada pribadinya masing-masing sesuai instruksi partainya masing-masing. Dia juga menjelaskan, reses jangan diasumsikan sama dengan kegiatan-kegiatan lain. “Reses itu cuti bagi anggota dewan. Bagi yang mau ketemu konstituennya monggo. Kalau nggak juga nggak apa-apa, tinggal balikin saja uangnya ke negara,” tegasnya lagi. Munculnya temuan pada kegiatan reses di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK 2014, Rana mengakuinya. Namun temuan tersebut sifatnya TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Saat membicarakan LHP BPK, dia mengulas kembali pertemuan beberapa bulan lalu antara pimpinan dewan dengan salah seorang personil BPK perwakilan Jabar. “Pertemuan kami dengan temannya Pak Kamil (personil BPK, red), bukan dalam rangka mengklirkan masalah. Kalau klir mah mungkin tidak muncul di LHP. Waktu itu kami bertanya, kenapa di daerah lain sudah bisa memberikan uang perjalanan dinas non PNS kepada peserta kegiatan?” tuturnya. Dia mencontohkan, ketika Bagian Kesra mengundang Karang Taruna, peserta yang hadir bisa diberikan uang duduk. Bisa sebesar Rp25 ribu per orang atau Rp50 ribu per orang. Namun ketika reses, pemberian uang duduk semacam itu tidak diperbolehkan dengan dalih tidak berpayung hukum. “Zaman sekarang kan tahlil saja ada berkat. Masa diundang anggota dewan tidak dikasih rokok-rokok acan. Kita juga punya beban moral. Ngundang orang, menghentikan aktivitas orang untuk mendengarkan ceramah kita, untuk mendengarkan materi yang disampaikan kita, masa cap nuhun saja. Bisa nggak dipilih lagi kita,” ungkapnya. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait