CIREBON - Setelah berorasi di depan gedung Balaikota Cirebon, ratusan warga warga RW 01 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, diterima di ruang Griyasawala DPRD Kota Cirebon untuk mendengar penjelasan terkait kesepakatan atau perjanjian perbatasan antara kota dan Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, warga mengirim surat kepada DPRD untuk dapat menyerukan pendapat terkait permasalahan ini, sehingga agenda pertemuan antara pihak terkait dapat diselesaikan hari ini. Terlihat pimpinan legislatif dan eksekutif hadir untuk membahas permasalahan ini, sesuai dengan undang undang yang berlaku. Selain itu, seluruh tim perbatasan dan anggota DPRD hadir untuk mengikuti rapat tersebut. Sebelumnya warga RW 01 dan 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, melakukan unukrasa di depan Balaikota Cirebon Jl Siliwangi, pagi ini (18/1). Mereka menolak wilayah tempat tinggalnya masuk dalam wilayah Kab Cirebon. Mereka meminta Walikota Nasrudin Azis dan DPRD Kota Cirebon memperhatikan keinginan mereka untuk tetap diakui sebagai warga Kota Cirebon. Apalagi mereka mengklaim sebagai pemilih pasangan Ano-Azis sehingga bisa menduduki kursi walikota dan wakil walikota. Demo massa dipimpin oleh dua tokohnya, yakni Priatmo Adji dan M Raffi. Keduanya menuntut walikota Cirebon bertanggungjawab atas berubahnya status RW 01 dan 10 dari Kota Cirebon menjadi masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon. Selain diikuti oleh warga, demo ini juga diikuti oleh pelajar SMA Al-Azhar Cirebon, yang juga meminta agar sekolahnya dikembalikan ke wilayah Kota Cirebon, bukan menjadi wilayah Kab Cirebon. (wahyu wibisana)
Warga Sukapura Kejaksan Diterima Masuk Gedung DPRD
Senin 18-01-2016,10:29 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :