KUNINGAN - Kecelakaan maut di ruas Jalan Raya Kurucuk, Kecamatan Kramatmulya yang menewaskan petugas Satpol PP Kecamatan Mandirancan, Ahmadi, patut dicermati semua pihak. Pasalnya, kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan yang memiliki garis tengah putih atau marka jalan yang menyambung alias tidak putus-putus. Apa artinya? Kanit Laka Polres Kuningan Ipda Dani Supriyadi mengatakan, berdasarkan UU Lalu Lintas No 22/2009 tentang marka jalan menyebutkan ruas jalan yang memiliki marka jalan menyambung artinya kendaraan dilarang menyalip. Marka jalan seperti itu, kata dia, biasanya dibuat di jalan yang ramai seperi terdapat pasar, tikungan, tanjakan dan jembatan. \"Kecelakaan tadi pagi terjadi persis di jembatan Sungai Cilengkrang tak jauh dari Pasar Kurucuk yang terdapat marka jalan yang menyambung yang berarti terlarang bagi kendaraan untuk menyalip. Sedangkan motor Vario saat kecelakaan berlangsung berada di lajur kanan hendak menyalip bus,\" ujar Dani kepada radarcirebon.com. Hal ini, kata Dani, patut diketahui oleh masyarakat pengguna jalan untuk memperhatikan keberadaan marka jalan tersebut saat berkendaraan. Pembuatan marka jalan yang putus-putus dan menyambung, kata dia, bukan untuk hiasan jalan melainkan ada arti dan tujuannya. \"Selain untuk mempertegas batas jalan, marka jalan juga berfunsi sebagai pengganti trotoar agar kendaraan tidak seenaknya menyalip. Ada garis tengah (marka jalan) yang dibuat putus-putus artinya pengendara boleh menyalip ketika jalan aman, sedangkan di garis menyambung terlarang untuk menyalip karena sangat berisiko,\" tegas Dani. Dalam kasus kecelakaan Kurucuk tadi pagi, Dani menyatakan, pihak bus tidak bisa disalahkan karena dia sudah berada di jalur yang benar. Meski demikian, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus yang bernama Yanto Nurcahyo (45) warga Ciputat, Tanggerang, terkait kecelakaan tersebut. (taufik)
Anggota Pol PP Itu Tewas di Zona Larangan Menyalip
Jumat 19-02-2016,19:25 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :