5 Bajing Loncat Dibekuk, Nilai Barang Curian Tembus Rp1,5 M

Selasa 08-03-2016,19:53 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Hari ini (8/3) Polres Cirebon menggelar ekspos di Mapolres Cikab, Sumber. Kasusnya adalah tentang penggelapan barang-barang sekunder seperti sabun, oli, cat, tiner, pilox, buah pir dan lain-lain. Aksi tersebut dilakukan oleh 5 orang pelaku bajing loncat, yang kemudian tertangkap di wilayah Kab Cirebon. Barang-barang yang berhasil dijarah lumayan banyak, dengan total nilai Rp1,5 miliar. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cirebon, dan dijerat dengan pasal 372 KUHP; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan  pidana penjara paling lama empat tahun.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait