Polisi Bekuk Pengedar Pil Dextro untuk Pelajar

Jumat 11-03-2016,09:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan pemuda yang terbukti membawa ribuan obat-obatan jenis pil dextro, di wilayah Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kamis (10/3). Kasat Narkoba AKP Darli SSos mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial DS (43) seorang wiraswasta asal Blok Ciwalur Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi. Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 7.000 butir dextro. Kronologis penangkapan pelaku bermula ketika banyak laporan mengenai peredaran jenis pil dextro yang semakin meresahkan masyarakat. “Sehingga dari hasil penelusuran petugas, Rabu (9/3) sekitar pukul 22.00 kita langsung melakukan penangkapan pelaku di kediamannya dan membawa barang bukti yang disimpan di dalam lemari pelaku,” ujarnya. Dari keterangan saat diinterogasi, pelaku telah menjalankan bisnis peredaran pil dextro selama delapan bulan dan yang menjadi sasaran para pelajar atau remaja. “Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas, dengan maksud untuk mengembangkan kasus agar pelaku lainnya bisa kita tangkap,” jelasnya. Darli mengimbau masyarakat terutama remaja untuk tidak mengonsusmsi obat tersebut tanpa resep dokter. “Dampakanya jika dikonsumsi secara berlebihan bisa mengakibatkan kematian,” jelasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait