Susah Cari Kerja, Dua Warga Jamblang Ini Mengaku Terpaksa Jualan Togel

Selasa 15-03-2016,08:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON –  Iming-iming mendapat keuntungan besar tanpa harus lelah bekerja, membuat sebagian orang menempuh jalan pendek. Meskipun tahu melanggar hukum dan dilarang oleh agama, namun itu tidak berarti bagi para sindikat pengedar judi jenis toto gelap (togel). Seperti yang dilakukan AN (30) dan Ku (35). Kedua pria asal Desa/Kecamatan Jamblang ini diciduk petugas Polsek Klangenan karena kedapatan mengedar atau mengeber kupon judi togel.  Mereka diciduk, Selasa (2/2) lalu, ketika polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi togel di Desa Jamblang. Kapolsek Klangenan AKP Yana Mulyana langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap keduanya. Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap tersangka AN yang akan melakukan transaksi togel. Tersangka AN tidak dapat mengelak ketika diringkus. Bahkan, saat digeledah polisi menemukan barang bukti sejumlah alat judi togel. Dari penangkapan AN, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasil interogasi, tersangka AN menyebutkan tersangka lain yakni Ku yang merupakan pengepul hasil penjualan togel. Tak ingin buruannya kabur, polisi menggerebek rumah tersangka Ku dan dengan dengan mudah ditangkap. Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Klangenan guna diproses hukum lebih lanjut. “Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan dua unit handphone berisi nomor para pemasang, kertas rekapan togel dan uang tunai sekitar Rp300 ribu. Merka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” ujar AKP Yana Mulyana, kemarin (14/3). Sementara itu, tersangka Ku kepada Radar Cirebon mengaku nekat mengedarkan togel karena tergiur dengan keuntungan yang besar. “Saya tahu judi itu dilarang agama dan pemerintah, tapi mau bagaimana lagi, cari kerja sekarang susah. Terpaksa jual togel biar dapur tetap ngebul,” akunya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait