CIREBON – Mabes Polri sudah menetapkan 6 tersangka pasca penggerebakan rumah yang dikontrak bandar narkoba di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A No 2, Kel Harjamukti, Kec Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu malam lalu (16/3). Dari 6 tersangka tersebut satu orang perempuan, WL (25), merupakan warga Kec Karangkancana, Kab Kuningan. Keenam tersangka masing-masing MR (30) dan WL (25) warga Kec Karangkancana, Kab Kuningan; FP (25) warga Kel Ancol, Kec Pademangan Jakarta Utara; RG (34) warga Kel Kebon Jeruk Jakarta Barat; JM (52) warga Tebing Tinggi Selat Panjang RT. 2 RW 2 Kepulauan Meranti; dan KA (54) warga Pekalipan Kota Cirebon. Dari penggerebekan di perumahan BCL diamankan 25 bungkus sabu yang beratnya kurang lebih 25 kilogram, 32 bungkus ekstasi total kurang lebih 150 ribu butir dengan logo Butterfly dan Crown, 3 buah alat press, 2 buah timbangan, 2 gulung besar alumunium foil, 4 buah handphone, 1 dus nomor Simpati berisi 45 nomor perdana, dan seperangkat alat hisap sabu. Menurut sumber Radar Cirebon di Polres Cirebon Kota, sabu dan pil ekstasi tersebut sampai di Kota Cirebon diangkut oleh kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Cirebon. Barang-barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui laut Selat Panjang dan berakhir di Kota Cirebon. Sekarang kapal tersebut sudah kami amankan di Pelabuhan Cirebon.(andri)
Kapal Pengangkut Sabu Diamankan, 1 Tersangka Seorang Perempuan Warga Kuningan
Jumat 18-03-2016,18:39 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :