Bagi Guru yang Ingin Beasiswa S1 dan S2, Ini Syaratnya…

Selasa 05-04-2016,04:37 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa bagi guru. Bantuan dana pendidikan ini diberikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis sebagai berikut: Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru Persyaratan berkas yang harus dilengkapi sebagai berikut: 1. Mengisi Biodata 2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung 3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru 5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yang S2 wajib harus ada NUPTK 6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat 7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah) 8. Foto copy kartu mahasiswa 9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1 10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir 11. Foto copy NPWP 12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 13. Surat keterangan sehat 14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah 15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan 16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan 17. Minimal 4 tahun mengajar 18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016 19. Membuat Surat Pernyataan Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid. Berkas di kirim ke alamat : Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK) Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12 Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan Jakarta Pusat 10270 Telpon dan fax (021) 57974108 Pemberian bantuan dana pendidikan dan beasiswa ini dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. (*/sekolahdasar.net)

Tags :
Kategori :

Terkait