25 PNS Terminal Harjamukti Nolak Jadi Pegawai Pusat, Takut Katanya… 

Jumat 29-04-2016,09:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Sedikitnya 25 dari 54 pegawai Terminal Harjamukti menolak menjadi pegawai pemerintah pusat karena pengelolaan terminal dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Mereka menginginkan tetap menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Cirebon, karena khawatir terkena mutasi lintas daerah. “Kami meminta mereka membuat surat pernyataan bermaterai. Termasuk yang ingin ke provinsi dan pusat, harus membuat surat pernyataan resmi,” ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi, kepada Radar, Kamis (28/4). Diungkapkan dia, hampir seribu PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon beralih status menjadi PNS provinsi maupun pusat. Proses sudah dilakukan dan diberikan tenggat waktu akhir April 2016 ini. Namun, dari pendataan yang dilakukan, ada 25 orang PNS Terminal Harjamukti yang tidak ingin menjadi pegawai pusat. Kebijakan ini memberikan efek positif dan negatif bagi Pemkot Cirebon. Sisi positifnya, mereka tetap bekerja untuk Kota Cirebon. Meskipun mereka tetap bekerja di wilayah Kota Cirebon, tetapi suatu waktu dan kapan saja harus mau pindah tugas saat instansi provinsi atau pusat itu meminta pindah. Sebagai contoh, pegawai Terminal Harjamukti sebagai PNS Kemenhub, saat ditugaskan menjadi pegawai di Terminal Kalimantan, misalnya, harus mau pindah tugas ke sana. Dengan demikian, jumlah pegawai di Kota Cirebon mengalami pengurangan. Di samping itu, mereka mengurus administrasi kenaikan pangkat dan lainnya ke instansi masing-masing di provinsi atau pusat. Sejak ketentuan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah berlaku, perpindahan ratusan PNS tertentu dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hasilnya, ada 895 PNS dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang harus berpindah status menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat terhitung 1 September 2016 nanti. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, kebijakan ini jelas mengurangi jumlah PNS yang ada. Selama ini, Pemkot Cirebon kekurangan pegawai. Dengan kebijakan moratorium yang masih berlaku, kekurangan guru dan tenaga kesehatan semakin bertambah dengan banyaknya PNS pensiun. Namun, aturan yang ada tidak mencari solusi untuk memberikan tambahan pegawai baru yang berstatus PNS. Sebaliknya, PNS yang ada di beberapa instansi seperti SMA sederajat dan perangkat terkait, harus pindah status menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat. Surat Keputusan (SK) PNS yang ditarik menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat terhitung mulai 1 September 2016. Akan tetapi, gaji 895 PNS yang akan menjadi pegawai Jawa Barat itu tetap dibayarkan di Kota Cirebon sampai Desember 2016. Proses perpindahan sejak 2015 lalu. Karena banyaknya tahapan yang harus dilalui mulai dari kepegawaian sampai aset yang terkait masuk ke Provinsi Jawa Barat semua, hal ini membutuhkan waktu lama. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait