CIREBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mesosialisasikan larangan untuk sejumlah lagu-lagu dangdut diputar di televisi dan radio. Larangan itu disampaikan KPID dalam pertemuan dengan awak media televisi dan radio di gedung Graha Pena Radar Cirebon, Kamis (19/5). Ada 13 lagu dangdut yang dilarang total untuk diputar di radio dan televisi di Jawa Barat. Dan ada 11 lagu lagu dangdut yang pemutarannya dibatasi. Lagu yang dilarang total seperti \"Satu Jam Saja\" (Zaskia Gotik), \"Hamil Duluan\" (Tuty Wibowo), dan \"Wanita Lubang Buaya\" (Mirnawati). Sementara lagu yang dibatasi pemutarannya seperti \"Belah Duren\" (Julia Perez), \"Cinta Satu Malam\" (Melinda), dan \"Perawan atau Janda\" (Cita-cita). \"Lagu-lagu itu dilarang karena tidak ada faedahnya. Keputusan pelarangan ini dibuat secara kolegial. Kalau televisi dan radio di luar Jawa Barat yang masih memutar lagu-lagu itu, bukan lagi tanggungjawab KPID Jabar,\" kata Ketua KPID Jabar Dr Dedeh Fardiah MSi. (red)
KPID Larang Lagu “Hamil Duluan” Diputar di Jawa Barat
Kamis 19-05-2016,11:36 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :