SUKRA - Setelah sekitar dua bulan tak ada kabar pembongkaran warung remang-remang dan kafe, kini Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanjutkan kembali pembongkaran tersebut. Salah satunya kafe atau warem yang ada di kawasan Kedungdawa, Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra. Rencana pembongkaran tersebut diketahui setelah Satpol PP melayangkan surat peringatan pertama. Melalui surat itu Pol PP meminta para pemilik kafe dan warem untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Camat Sukra Rori Firmansyah SSTP MSi, mengatakan, surat peringatan (SP) pertama sudah dilayangkan akhir pekan lalu. Surat tersebut merupakan bentuk peringatan dan memberikan kesempatan kepada pemilik kafe maupun warem untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika imbauan itu tidak diindahkan, Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga. \"Kalau sampai SP 3 mereka masih tetap membandel atau tidak mau membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Satpol PP,\" ujar Rori, kepada Radar, Senin (23/5). Menurut Rori, upaya pembongkaran bangunan kafe maupun warem tidak berhenti begitu saja. Karena pembongkaran tersebut merupakan kebijakan Pemkab Indramayu, dalam upaya memberantas praktik prostitusi. Terlebih lagi, sebagian besar bangunan kafe maupun warem berdiri di pinggir dan di atas saluran irigasi yang merupakan tanah Negara. \"Bangunan kafe maupun warem di kawasan Kedungdawa, Desa Sukra Wetan itu semuanya berdiri di pinggir saluran irigasi. Jelas itu mengganggu saluran, sehingga perlu dibongkar. Kita tunggu apakah setelah menerima SP 1 tersebut, mereka mau membongkarnya,\" kata Rori. (kom)
Giliran Warung Remang-remang Kedungdawa Mau Dibongkar
Selasa 24-05-2016,16:44 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :