Pemkot Cirebon Tak Berani Eksekusi Reklame di Jl Cipto

Sabtu 28-05-2016,12:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Reklame Jalan Cipto Mangunkusumo sudah tidak berizin sejak dua tahun lalu. Tapi, tim teknis yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), malah saling lempar tanggung jawab. SKPD yang tergabung dalam tim teknis, merasa tidak memiliki kewenangan memberikan perintah penertiban. “Kami (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu/BPMPPT ) melanggar kalau memberi rekomendasi penertiban. Ini harus tim teknis yang mengeluarkan rekomendasinya,” ujar Kepala BPMPPT, Ir Yati Rohayati, kepada Radar, Jumat (27/5). Yati mengungkapkan, tupoksi BPMPPT mengalami perubahan sejak adanya Peraturan Walikota (Perwali) 12/2016. Dalam Perwali tersebut, disebutkan secara jelas dan rinci tugas dari tim teknis. Termasuk di dalamnya berkaitan dengan reklame. “Sebelumnya proses dan rangkaian perizinan banyak diambil BPMPPT. Tetapi sejak ada perwali tim teknis lebih berperan. Di dalamnya ada kami dan SKPD terkait,” terang Yati. Karena itu, lanjutnya, persoalan reklame Jalan Cipto Mangunkusumo menjadi tugas bersama. Termasuk dalam penertibannya. Dengan adanya tim teknis ini, BPMPPT akan dipersalahkan bila memberikan izin baru termasuk untuk penertiban. “Peran tim teknis ini sangat penting,” tukasnya. Berdasarkan aturan perwali tersebut, tim teknis terdiri dari unsur SKPD terkait yang memberikan pertimbangan dalam pelayanan perizinan terpadu. Hal ini disesuaikan dengan kewenangan dan kompetensi di bidangnya. Dalam pasal 8 perwali tersebut, tim teknis bertugas melakukan validasi, analisa dan kajian teknis hingga pemeriksaan lapangan obyek perizinan. Hal ini dilakukan sebagai dasar diterima, ditolak atau ditangguhkannya izin. Selanjutnya, tim teknis mengajukan rekomendasi. Sedangkan peran SKPD dalam tim teknis, ada dua tugas penting yang berkaitan dengan reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo. Yaitu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan izin dan nonizin secara fungsional sesuai kewenangannya. Tugas penting lainnya, SKPD teknis membuat permohonan pembekuan dan pencabutan perizinan serta penutupan perusahaan. “Itu menjadi dasar penertiban reklame. Artinya, ada peran bersama,” beber Yati. Dalam surat nota dinas kepada walikota, dicantumkan pula arahan penertiban reklame Jalan Cipto Mangunkusumo dilakukan SKPD terkait. Dengan demikian, BPMPPT tidak lagi berurusan langsung dengan penertiban Jalan Cipto Mangunkusumo. Namun, keberadaan tim teknis reklame menjadi bagian pengikat BPMPPT bersama SKPD lain menjalankan tupoksi secara optimal. Idealnya, reklame tidak berizin harus ditertibkan. Terkait informasi klaim pengusaha reklame yang mengaku masih memiliki izin, bisa jadi untuk reklame lain di luar delapan reklame besar di Jalan Cipto Mangunkusumo. Yang dinyatakan tidak berizin hanya reklame besar dari depan Laboratorium Pramita hingga GTC Jalan Cipto Mangunkusumo. Sebelumnya, Komandan Satpol PP, Drs Andi Armawan, menyatakan kesiapan untuk penertiban reklame. Hanya saja, Satpol PP tidak memiliki anggaran untuk penggunaan alat berat. Dia meminta agar SKPD terkait, menganggarkan kebutuhan untuk pembongkaran itu. Sementara Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengindikasikan penertiban reklame bakal berlarut-larut. Pasalnya, keputusan untuk penertiban menunggu revisi peraturan daerah (perda) perizinan reklame disahkan. Kendati demikian, Asep tetap ingin penertiban dilakukan. Sebab, bagaimanupun reklame-reklame tersebut tidak berizin. Yang sangat disayangkan, di delapan reklame tidak berizin itu, justru masih kerap terjadi pergantian materi. Padahal, seharusnya hal itu sudah tidak boleh dilakukan. “Saya akan segera koordinasikan dengan SKPD terkait untuk solusi persoalan ini,” tegasnya. Pada sisi lain, revisi perda perizinan reklame belum dapat dipastikan kapan selesai. Karena itu, Asep berharap ada solusi terbaik dalam persoalan reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo tersebut. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait