SUMBER - Normalisasi saluran irigasi dan sungai milik Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC) di wilayah Kabupaten Cirebon, bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebab, rencana tersebut merupakan program pemerintah pusat. Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, normalisasi sungai yang dilakukan BBWSCC itu, karena debit air sungai akan mengalami peningkatan cukup signifikan, dari Waduk Jatigede mengairi areal persawahan dan kebutuhan masyarakat. “Jadi jangan disalahtafsirkan, karena normalisasi sungai ini bukan tugas pemerintah daerah. Posisi pemerintah daerah hanya membantu. Mengingat, normalisasi sungai ini merupakan program pemerintah pusat,” ujar Sunjaya kepada Radar, Jumat (27/5). Menurutnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP hanya bertugas mendampingi, bukan sebagai petugas khusus melaksanakan operasi. Karena ini merupakan tugas bantuan, mengingat Waduk Jatigede akan segera dibuka. “Masalah kuburan dan rumah yang terkena imbas normalisasi, semuanya urusan BBWSCC. Normalisasi sungai ini tidak ada kaitannya dengan Perda Kabupaten, karena ini merupakan kewenangan pusat. Kami hanya memberi bantuan,” katanya. Sunjaya mengaku, sudah ada beberapa warga yang terkena imbas normalisasi sungai irigasi milik BBWSCC menghadap ke bupati. Mengenai ganti rugi, pihaknya sudah meminta kepada BBWSCC agar ada ganti rugi kepada masyarakat yang kena imbas, terutama bangunan bersertifikat. “Justru saya yang minta kepada BBWSCC. Karena rakyat saya yang merasa dirugikan. Permintaan kepada BBWSCC agar memperhatikan masyarakat yang dirugikan itu, disaksikan langsung oleh kepala Satpol PP,” tuturnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, mengenai bangunan yang ada di sempadan sungai milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tapi, untuk melakukan tindakan itu ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. “Sekarang biarkan BBWSCC dulu yang melaksanakan program pusat normalisasi sungai. Kita tidak mau ikut berpolemik untuk penertiban bangunan yang ada di sempadan sungai. BBWSCC belum selesai, ditambah kita mengadakan operasi, nanti akan terjadi benturan,” pungkasnya. Hasan (38), warga Blok Majasri Desa Bojong Kulon yang terkena dampak penertiban, mengaku keberatan rumahnya yang sudah memiliki akta jual beli (AJB), tiba-tiba harus dibongkar. \"Sebagian ada juga mempertahankan, tapi saya ikut aja karena ini juga baik untuk saluran irigasi bagi pertanian. Tapi kan, harusnya ada ganti rugi yang jelas,\" sebutnya. Senada, Mulyono (30) mengatakan, adanya pembongkaran seharusnya mendapatkan ganti rugi. Karena warga juga harus membongkar dan memperbaiki bangunan rumahnya. (sam)
Bupati Sunjaya Minta BBWSCC Beri Ganti Rugi
Sabtu 28-05-2016,14:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :