Disperindag Mengaku Salah Sudah Sebut SPBU Plumbon “Nakal”

Minggu 29-05-2016,09:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon mulai gelisah atas kesalahannya kepada SPBU 3445105 Plumbon. Pasalnya, pemilik dan pengelola SPBU Plumbon bakal menempuh jalur hukum lantaran dianggap merugikan perusahaan. Sebelum digugat, Disperindag segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahannya dalam menyampaikan statement di media cetak dan online. Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Sujono SE MM mengaku salah memberikan statement kepada wartawan Radar Cirebon. Sebab, salah menyebutkan data. Dari hasil sidak yang dilakukan Disperindag bulan lalu tidak ada temuan. “Ini murni kesalahan kami, karena itu minta maaf, dari hasil uji metrology yang dilakukan oleh kami hasil takaran volume BBM di SPBU Plumbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak benar kalau disegel,” kata Sujono kepada Radar Cirebon, Sabtu (28/5). Menurutnya, sementara ini SPBU di Kabupaten Cirebon masih taat aturan. Kalaupun ada yang melanggar, masih dalam tahap batas toleransi. Biasanya, berkurangnya BBM dalam uji metrology itu karena mesin BBM sudah tua. “Ketika diketahui mesim BBM sudah rusak, kami meminta kepada pemilik ataupun pengelola untuk segera menggantinya. setelah diganti, kami lakukan tera ulang. Hasilnya pun normal tidak ada kecurangan,” tuturnya. Dia menjelaskan, kategori SPBU nakal itu, ketika menggunakan alat tambahan yang bisa dikendalikan dengan jarak jauh. Tapi, di wilayah Kabupaten Cirebon sejauh ini disperindag belum menemukan temuan hal seperti itu. “Yang namanya kategori nakal itu, ada pakai alat tambahan. Kemudian, yang disebut nakal juga ketika semua nozlee (keran) bermasalahan. Jadi nozlee itu satu mesin banyak keran,” ucapnya. Ditambahkannya, dari sidak di tiga lokasi SPBU sebelum memasuki bulan ramdan beberapa bulan lalu yakni, SPBU Gegesik, Arjawinangun dan Plumbon itu, semuanya memenuhi syarat. (sam)    

Tags :
Kategori :

Terkait