Pengedar Miras Berpindah-pindah Gudang untuk Kelabui Petugas

Jumat 03-06-2016,08:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Rumah toko (ruko) milik Su alias Aceng (60), warga Kampung Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, digerebek polisi, Kamis (2/6). Dari ruko itu polisi menyita 600 dus minuman keras (miras) beragam jenis. Aceng merupakan pemain lama sebagai pengedar miras di Kota Cirebon. Dia pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri terkait kasus peredaran miras. Aceng sendiri mengaku selalu berpindah-pindah tempat untuk mengecoh aparat. Sehingga gerak dan aktivitasnya tidak terpantau. Ruko yang digerebek polisi, menurut pengakuan Aceng, merupakan miliknya yang dibeli sebagai tempat penyimpanan. “Ini ruko sendiri, sudah saya beli, sengaja untuk simpan minuman,” kata Aceng. Penggerebekan gudang miras itu berawal dari tertangkapnya karyawan Aceng yang hendak mengantarkan miras ke Kecamatan Gunung Jati. Saat itu, dua sepeda motor yang membawa miras tertangkap anggota polisi saat melintas di Jl Yos Sudarso. Dari pengembangan, polisi menggerebek ruko milik Aceng. KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Abdul Majid mengatakan, pemilik miras akan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pemilik gudang miras diproses lebih lanjut. “Dari pengakuan pemilik miras-miras ini untuk stok selama Ramadan. Kita amankan dulu, seluruh barang bukti kita bawa ke Polres. Pemiliknya nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum,” tuturnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait