INDRAMAYU – Dua orang pemuda terpaksa dibekuk oleh aparat kepolisian, karena kedapatan membawa sebilah samurai saat berkunjung ke tempat karaoke PS di Jalan Raya Kepandean Indramayu. Keduanya adalah Ul (21 tahun) dan Rit (24 tahun), asal Desa Cantigi wetan, Kecamatan Cantigi, Kebupaten Indramayu. Informasi yang diperoleh Radar, pada malam kejadian keduanya mengunjungi karaoke PS. Namun petugas keamanan setempat curiga karena ada benda terselip di celana salah seorang dari mereka. Selanjutnya petugas langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi pun langsung mengamankan kedua pemuda tersebut beserta barang bukti sebilah samurai. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B SIK SH MH didamping Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap saat memasuki tempat karaoke dengan membawa sebilah pedang samurai yang diselipkan di celana. \"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, dan barang buktinya sudah kami amankan,” ujar kapolres, Kamis (2/6). Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka beralasan kalau samurai yang sengaja dibawa itu hanya untuk berjaga-jaga dan bukan untuk berbuat keonaran. Namun petugas tetap melakukan proses terhadap kasus ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Karena perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tandas Eko Sulistyo. Kapolres juga berharap kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, apalagi Ramadan tinggal menghitung hari. “Jangan takut untuk memberikan laporan kepada kami apabila melihat ada tindak pidana atau kejahatan lainnya,” kata Kapolres.(oet)
Mau Karaoke, Pemuda Bawa Pedang Samurai Segala
Jumat 03-06-2016,16:16 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :