2 Pemuda Bawa Samurai ke Tempat Karaoke, Ngakunya untuk Jaga-Jaga

Jumat 03-06-2016,21:51 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Dua pemuda harus diamankan polisi. Karena keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berkunjung ke tempat karaoke PS di Jalan Raya Kepandean Indramayu, Kamis (2/6). Keduanya adalah Ul (21) dan Rit (24), asal Desa Cantigi wetan, Kecamatan Cantigi, Kebupaten Indramayu. (Baca: Mau Karaoke, Pemuda Bawa Pedang Samurai Segala) Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan, samurai yang sengaja dibawanya itu hanya untuk berjaga-jaga. Bukan untuk berbuat keonaran. Namun, petugas tetap melakukan proses terhadap kedua pemuda itu. Keduanya terancam Pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Karena perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo. Eko mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apalagi Ramadan tinggal menghitung hari. “Jangan takut untuk memberikan laporan kepada kami apabila melihat ada tindak pidana atau kejahatan lainnya,” kata Eko. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait