Pemdes Boleh Kelola Parkir Kuliner Tengahtani

Sabtu 11-06-2016,18:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mendorong Pemerintah Desa Battembat untuk mengelola kantong parkir kendaraan di area kuliner Tengahtani. Hal ini bisa menjadi solusi atas kemacetan yang kerap terjadi di pusat kuliner Tengahtani, lantaran kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Nono Haryono SSos didampingi Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Suharyono SSi mengatakan, dengan pengelolaan kantong parkir, pemerintah desa bisa mendapatkan pemasukan dari potensi parkir. “Kita sudah sampaikan kepada pemerintah desa setempat mampu tidak mereka menyediakan kantung parkir untuk kebutuhan pengunjung kuliner Tengahtani dan pertokoan di sana,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (10/6). Dikatakan dia, apabila pemerintah desa bisa menyediakan lahan parkir di lahan terbuka milik desa, maka pemdes akan mendapat pemasukan dari tarif parkir. “Lahan parkir itu tidak masuk retribusi, tetapi dikenakan pajak parkir ke Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya lagi. Sebenarnya, sudah ada solusi pemerintah untuk mengurai kroditnya lahan parkir di kuliner Tengah Tani. Terlebih saat ini akan memasuki arus mudik Lebaran. Seluruh akses jalan nasional seharusnya tidak boleh dijadikan lahan parkir kendaraan yang menghambat arus lalu lintas. “Pemkab sudah ada rencana untuk memindahkan kuliner Tengah Tani di area belakang pasar batik. Tapi sekarang kan area itu dipakai sementara untuk pasar darurat,” katanya. Dijelaskan Nono, Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri baru memberlakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amda Lalin) sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2015. Hal itu setelah disahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kajian Amda Lalin. “Kasusnya kan kuliner Tengahtani ini sudah ada sejak dulu, sementara dulu kan tidak seramai sekarang. Sedangkan Aturan Amdal Lalin ini baru kita terapkan tahun 2015, karena perbupnya baru disahkan. Jadi, kita hanya bisa mengatur rekayasa lalu lintas saja,” bebernya. Selain itu, kawasan kuliner Tengahtani berada di jalan nasional. Sehingga kewenangannya berada di kementerian. Namun pihaknya tidak menutup mata, dengan mengambil kesepakatan untuk membuat rekayasa dengan memasang rambu larangan parkir. “Ya, walaupun itu berada di kawasan jalan nasional, berdasarkan perintah bupati kita pasang rambu larangan parkir, sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan,” jelasnya. Sejak Perbup Amdal Lalin ini diberlakukan, setidaknya dari hasil evaluasi ada sekitar 25 bangunan usaha yang masuk kategori untuk menyusun dokumen amdal lalin. Sementara itu, sekitar ratusan lainnya hanya menggunakan rekayasa lalu lintas atas rekomendasi dari Forum Lalu Lintas yang melibatkan Dishub, Kepolisian dan Bina Marga. “Hasil evaluasi amdal lalin ada 25 yang harus mengantongi dokumen amdal lalin. Artinya, pemilik wajib membuat dokumen amdal lalin yang disusun konsultan. Sedangkan lainnya cukup hanya rekayasa lalin yang direkomendasikan kita,” tuntasnya. (jml)    

Tags :
Kategori :

Terkait