Herman Persilakan Pemkot Bubarkan PD Pembangunan

Kamis 16-06-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan tak terima dijadikan kambing hitam. Apalagi ketika disebut masalah aset menjadi penyebab predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), terhadap audit Pemerintah Kota Cirebon. Ditemui di ruang kerjanya, Direktur Utama PD Pembangunan, Herman Suniaman SH mempersilakan pemkot membubarkan PD Pembangunan. Herman memandang posisinya sebatas ditugasi memimpin perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, sewaktu-waktu dicopot ataupun PD Pembangunan dibubarkan, dirinya tak mempersoalkan. “Saya di sini hanya bekerja,” kata Herman, kepada Radar, Rabu (15/6). Kendati demikian, Herman menyesalkan PD Pembangunan seolah disalahkan. Sebab, selain masalah aset banyak persoalan lain yang menjadi catatan lembaga auditor tersebut. “Di setiap SKPD pasti ada temuan, tapi kok aset  yang dipersoalkan terus menerus?” tanya mantan inspektur Inspektorat Kota Cirebon itu. Herman berpendapat, kalaupun persoalan aset tanah yang tumpang tindih disebut sebagai penyebab utamanya, dia berpendapat persoalan itu bisa selesai dengan pemisahan aset. Seperti tanah yang digunakan oleh SKPD, solusinya sebenarnya tinggal ditarik saja menjadi aset pemkot. Dengan cara ini, tidak ada lagi polemik PD Pembangunan yang meminta uang sewa ataupun dobel pencatatan aset di PD Pembangunan dan Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sayangnya, dalam rapat dengan sekretaris daerah tidak ada titik temu untuk masalah ini. “Kita sih silahkan saja kalau mau ditarik (jadi aset pemkot). Tapi selama masih menjadi aset PD Pembangunan, wajar dong kita menarik sewa,” tegas dia. Penarikan sewa terhadap SKPD, kata dia, semestinya bisa dilakukan ketika pencatatan aset jelas. Apalagi, dari beberap aset yang digunakan ada juga aset dari hasil usaha PD Pembangunan. Herman mencontohkan tanah yang digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur. Tanah tersebut sebenarnya hasil pembelian PD Pembangunan, bukan aset yang dipisahkan dari pemkot. Ketika aset tanah itu dipakai DKP, sewajarnya PD Pembangunan menarik sewa. Begitu juga dengan lahan yang digunakan SKPD. Meski bangunannya bukan milik PD Pembangunan, tetapi kepemilikan lahannya jelas milik PD Pembangunan. “Kami mengejar pendapatan untuk perusahaan. Tapi DPPKAD tidak membolehkan SKPD membayar sewa tanah ke kami, ini juga masalah,” bebernya. Dia meminta agar persoalan ini tidak ditarik ke ranah politik. Sebab, PD Pembangunan murni menjalankan bisnis. Bahkan, dia mengklaim selama menjabat berhasil menaikan kinerja PD Pembangunan. Dia mencontohkan di tahun 2014, posisi keuangan PD Pembangunan bisa dikatakan nol rupiah. Kemudian, gaji staf hanya Rp600 ribu per bulan. Jalan setahun, pendapatan langsung melesat hingga Rp90 juta. Kemudian pendapatan naik lagi menjadi Rp140 juta dengan gaji karyawan setingkat staf standar UMK yakni sekitar Rp1,6 juta. Bahkan, saat ini PD Pembangunan sedang berjuang menata aset tanah dengan sistem komputerisasi. Beberapa aset sudah mulai terdata secara digital, meskipun belum semuanya. Program mensertifikatkan tanah juga terus dilakukan walaupun terkendala biaya. “Ratusan hektare tanah milik PD Pembangunan sampai saat ini belum bersertifikat. Kita sedang berusaha untuk mengurus sertifikat tanah walaupun terkendala biaya,” ungkapnya. Dirinya berharap, ketika sudah tidak menjabat lagi sebagai Dirut PD Pembangunan, penggantinya sudah bisa menikmatinya. Karena hampir semua aset milik PD Pembanguna sudah komputerisasi dan tinggal meneruskan. Terkait rencana pembubaran perusahaan pengelola aset tanah pemerintah kota, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis sendiri mengaku tidak berkebaratan dilakukan likuidasi. Apalagi desakan untuk pembubaran kian kencang, termasuk dalam rapat paripurna DPRD. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait