Sama-sama Curi Motor Supra Fit, Sama-sama Ditangkap

Sabtu 18-06-2016,18:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor Sar (17) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, dan Sad (30 ) warga Blok Pipisan, Desa Kedokanagung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor curiannya. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda mengatakan, keduanya mencuri sepeda motor di lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. \"Sar ditangkap karena mencuri sepeda Honda Supra Fit milik Tukijo, yang berprofesi sebagai guru, warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng. Motor tersebut tengah diparkir di garasi rumahnya. Namun, aksinya dipergoki oleh anak korban. Sar yang melakukan aksinya bersama seorang rekannya juga sempat dikejar warga, namun dia berhasil kabur. Tidak beberapa lama kemudian, dia berhasil ditangkap. Sementara salah seorang rekannya kini dalam pengejaran petugas,\" ujar Eko kepada wartawan, kemarin. Sedangkan, Sad ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik Kasim (40) warga Blok Gopala, Desa Kedokanbunder. Aksi pencurian tersebut, kata Eko, terjadi di areal persawahan. Oleh korban motornya itu diparkir di pinggir jalan dekat tanggul sawah. \"Tersangka mengambil motor korban dengan cara merusak kunci. Di saat motor tersebut akan dibawa kabur, diketahui oleh korban. Di lokasi itu tersangka Sad, ditangkap warga dan sempat dikeroyok. Namun, dia berhasil diselamatkan oleh petugas,\" kata Eko. Kedua tersangka tersangka kini diamankan di Mapolres Indramayu. Menurut Eko, akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman penjara selama lamanya 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP.(kom)    

Tags :
Kategori :

Terkait