CIREBON – UN Swissindo yang disebut-sebut bisa melunasi utang masyarakat di bank dan leasing, terus menjadi perbincangan di sosial media. Publik pun meminta supaya Swissindo menghadirkan testimoni, orang-orang yang pernah dilunasi utangnya oleh Swissindo melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Pengacara kondang Cirebon, Agus Prayoga SH mengatakan, kalau memang Swissindo mau dipercaya sebagai lembaga yang bisa melunasi utang masyarakat yang ada di bank dan leasing, maka harus menghadirkan orang-orang yang pernah utangnya dilunasi itu. Apalagi Swissindo hadir di Cirebon sudah cukup lama. “Kalau memang ada orang yang pernah utangnya dilunasi tolong berikan testimoni, biar masyarakat percaya. Ini ada lembaga dari PBB ujug-ujug punya kantor di perumahan Griya Caraka,” katanya. Pria yang disapa Ayo itu juga mengatakan, ketika kepala-kepala bank dan Otorita Jasa Keuangan (OJK) adalah lemabaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka Swissindo seharusnya mendatangi BI dan OJK untuk memberikan klarifikasi. “Tapi persoalannya berani nggak Swissindo melakukan itu?,” katanya. Sementara, advokat UN Swissindo, Yunasril Yuzar Mandahiliang menjawab apa yang disampaikan Agus Prayoga itu adalah pendapat, atau lebih tepat asumsi. “Sebelum mengenal maka tak tau... Ini proses memang harus dilalui seperti ini... ,” katanya dalam sebuah komentar di akun milik Agus Prayoga. Kepala Kantor OJK Cirebon M Lutfi mengungkapkan, masyarakat harus mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Terkait kasus ini OJK menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan, karena sangat merugikan masyarakat dan lembaga keuangan. “Kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ungkapnya kepada Radar. Pihaknya mulai mendapati kasus ini dua bulan lalu dari beberapa laporan perbankan dan lembaga pembiayaan. Berangkat dari laporan ini, OJK Cirebon melapor ke satgas OJK pusat yang akhirnya mendesak untuk mengeluarkan pernyataan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. Desakan ini dilakukan karena salah satu perusahaan berada di Cirebon. Sementara ini Lutfi baru mendapat laporan dari BCA, Danamon, Victoria Syariah, PT BPR Arthia Sere, BPR Asjap, dan BPR Kuningan. “Beberapa yang lapor baik perbankan atau BPR, mereka didatangi nasabah yang mengklaim hutangnya lunas dengan sertifikat dan surat-surat yang didapat dari PT Swissindo World Trust International Orbit,” jelasnya.(red)
Swissindo Diminta Hadirkan Orang yang Utangnya Pernah Dilunasi
Jumat 24-06-2016,20:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,08:00 WIB
Kelebihan Kekurangan Motor Listrik VinFast Klara A2, Skuter Stylish Harga Mulai Rp11 Jutaan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
5 Efek Samping Jahe yang Jarang Diketahui, Jangan Konsumsi Berlebihan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB