ASTANAJAPURA – Belum turunnya Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dikeluhkan sejumlah wali murid. Pasalnya, mereka kesulitan mendaftarkan anaknya ke SMAN dengan jalur sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar dari berbagai sumber menyebutkan, wali murid sebelum mendaftarkan anaknya ke SMAN yang dituju harus menuju Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan rekomendasi dinas dengan membawa SKHUN sementara yang dibuatkan kepala sekolah masing-masing. “Waktu daftar anak saya, pihak sekolah menolak karena SKHUN sementara,” ujar salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 1 Astanajapura. Kondisi ini tentu menyita waktu sejumlah wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pasalnya, untuk menuju ke Sumber membutuhkan waktu yang tidak sedikit. “Alhamdulillah di sana saya langsung ketemu dengan pihak yang dituju. Tapi, apabila yang berhak menandatangani SKHUN tidak berada di tempat, bisa lama lagi,” lanjutnya. Seharusnya, kondisi ini bisa disiasati dengan menempatkan pihak Dinas Pendidikan di sekolah-sekolah yang dituju agar orang tua tidak kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah. “Ya ada orang dinas di sini lah, biar kita tidak harus ke Sumber,” ungkapnya. Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Astanajapura, Juheni MPd membantah kalau pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyulitkan para orang tua murid dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah yang dituju khususnya SMAN 1 Astanajapura. Justru pihaknya sangat terbuka dan siap menampung lulusan SMP/MTs sesuai dengan kriteria dan kuota yang ditetapkan Dinas Pendidikan. ”Betul, kalau SKHUN SMP sementara harus ada rekomendasi dari dinas, ini demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kalau SKHUN yang asli sudah terbit, yang sementara itu tidak berlaku,” terangnya. Sebenarnya, kalau pihak wali murid tersebut menyerahkan pendaftaran anaknya kepada pihak sekolah (SMP) secara kolektif tentunya akan lebih mudah, karena yang meminta tanda tangan rekomendasi SKHUN sementara ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon adalah pihak sekolah, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya. ”Tapi kan guru-guru SMP atau MTs tentunya tidak melarang wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya secara langsung, dan kita menerima asalkan ada rekomendasi dinas dan syarat-syarat lainnya memenuhi,” imbuhnya. Secara teknis, pendaftaran di SMAN 1 Astanajapura dibagi dua gelombang. ”Kuota kami 7 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing rombel 36 sampai 40 siswa,” ungkap Juheni. (jun)
Wali Murid Keluhkan SKHUN Sementara
Kamis 05-07-2012,01:47 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :