Kejaksaan Periksa Wahyo Hari ini KEJAKSAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bergerak cepat menangani dugaan korupsi proyek Pemuda 1 dan 2. Sumber Radar di Kejaksaan menyebutkan, tak lama lagi beberapa pihak yang berstatus saksi akan menjadi tersangka. “Segera setelah pemeriksaan dianggap cukup, beberapa saksi akan segera menjadi tersangka,” kata sumber tersebut, Rabu (18/7). Ia mengungkapkan, sejauh ini para saksi yang akan dijadikan tersangka telah melakukan upaya pembelaan hukum, juga melobi pihak terkait untuk membantu meringankan kasusnya. “Namanya juga berusaha untuk tidak terlibat. 1001 cara pasti akan ditempuh, baik cara prosedural maupun di luar itu,” terangnya. Melengkapi beberapa saksi yang telah dipanggil Kejari, hari ini (19/7), diagendakan pemeriksaan Kepala Dinas PUPESDM Dr H Wahyo MPd. Pejabat lain di lingkungan DPUPESDM dan kontraktor juga sudah diagendakan dipanggil. Setelah pemeriksaan, saksi-saksi itu akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Di minggu pertama bulan puasa, sepertinya akan ada tersangka baru,” beber sumber itu. Plh Kepala Kejari Cirebon yang juga Kasie Pidum dan Plh Kasie Intel, H Subita SH menerangkan, pihaknya tetap menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sikap profesional dan proporsional jadi acuan penegak hukum di Korps Adyaksa. “Kita akan menjalankan seluruh proses (pemeriksaan, red) sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya. Kejaksaan, kata Subita, menjunjung asas hukum praduga tidak bersalah. Artinya, sepanjang belum ada kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, kejaksaan akan melakukan tugas sesuai UU dan peraturan yang berlaku. “Kita tidak ingin di luar aturan,” tutur lelaki asli Bakung Kabupaten Cirebon itu, sambil mengatakan saat ini Kajari Salman sedang tugas di luar kota. Kepala Dinas PUPESDM, Dr Wahyo MPd menyebutkan, akan memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis (19/7) terkait dugaan korupsi dalam proyek Jalan Pemuda 1 dan 2. Dalam surat panggilan yang diterimanya Selasa (17/7), Wahyo diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang membelit institusinya. Terpisah, pengamat hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Tandry Laksana SH menyatakan, status saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka. Begitupula dalam hal penyelidikan yang dilakukan, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan guna proses hukum selanjutnya. Menurutnya, itu merupakan rangkaian proses hukum yang diatur dalam KUHAP (kitab hukum acara pidana). “Sangat bisa sekali saksi menjadi tersangka,” ucap alumni Fakultas Hukum Unswagati. (ysf)
Saksi Segera Jadi Tersangka
Kamis 19-07-2012,02:30 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :