Jokowi Setuju Nurhadi Mundur dari MA

Sabtu 30-07-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Pengunduran diri Nurhadi dari jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) telah disetujui Presiden Joko Widodo. Kini, MA diminta segera menyiapkan nama calon pengganti Nurhadi untuk diajukan ke Presiden. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keppres nomor 80/TPA/2016 tertanggal 28 Juli 2016. “Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai permintaan saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” terang Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat. Pada 22 Juli lalu, Ketua MA bersurat kepada Presiden menyampaikan pengunduran diri Nurhadi. Pemerintah berharap MA bisa segera mengajukan nama calon pengganti. Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut disebutkan, pengisian jabatan tinggi seperti Sekretaris MA diawali dengan pembentukan panitia seleksi. Pansel itulah yang akan menyeleksi calon pengganti Nurhadi. Dari calon-calon itu dipilih tiga orang yang terbaik untuk diserahkan kepada presiden. Nanti presiden yang akan memutuskan siapa di antara ketiga orang itu yang bakal menjadi suksesor Nurhadi. “Presiden juga mempersilakan kepada ketua MA, sebelum ada sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” lanjut mantan Sekjen PDIP itu. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, pensiun dini yang diajukan Nurhadi akan memudahkan penyelidikan sejumlah perkara. “Saat ini kan kami masuk melakukan pengumpulkan barang bukti dan keterangan untuk penyelidikan perkara yang bersangkutan,” kata Yuyuk. Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peradilan (Leip) Astriyani, mengatakan mundurnya Nurhadi diharapkan membawa dampak besar terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi yang mengindikasikan keterlibatan pejabat asal Kudus tersebut. Dia berharap MA dan Polri proaktif membantu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. “Setidaknya untuk membantu menghadirkan supir dan para polisi yang dulu menjaga Nurhadi,” ujar Astriyani. Sebagaimana diketahui, selama ini KPK kesulitan menghadirkan Royani, sopir Nurhadi. Sopir yang juga pernah berstatus pegawai MA itu hilang begitu saja. Dia diduga menyimpan sejumlah rahasia Nurhadi. (byu/gun/sof)    

Tags :
Kategori :

Terkait