Reklame Tidak Berizin Preseden Buruk

Senin 01-08-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Reklame tidak berizin semakin bertambah. Posisinya tersebar di beberapa titik jalan protokol. Diantaranya Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Siliwangi. Reklame tidak berizin itu seolah dibiarkan sampai bertahun-tahun. Pengamat kebijakan publik Afif Rivai SIP MA mengatakan, reklame tidak berizin itu tetap dipungut pajak daerah pada beberapa bulan lalu. Hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan ditiru pengusaha reklame lain di Kota Cirebon. Dalam hal ini, wibawa pemerintah menjadi bagian yang dipantau masyarakat. Karena itu, demi menjaga marwah pemerintah, satu-satunya jalan dengan penertiban. “Ini mengurangi kepercayaan masyarakat. Seolah tidak tegas atas pelanggaran di depan mata,” ucap Afif, kepada Radar, Minggu (31/7). Afif mengaku miris melihat pelanggaran reklame di Jl Siliwangi. Pasalnya, reklame tak berizin itu masih menayangkan iklan dan jaraknya tak sampai 200 meter dari balaikota. Dia mempertanyakan 12 instruksi walikota tahun 2016 yang salah satunya adalah penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan penataan kota. “Pemkot tidak bisa lagi berkelit dibalik belum disahkannya perda reklame. Ketika reklame itu tidak berizin, berati sudah layak ditertibkan. Tidak ada hubungannya reklame tak berizin dengan perda,” tegas dia. Afif juga menyayangkan reklame tak berizin yang masuk ditarik pajak. Terlepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memperbolehkan memungut pajak, dia menyebut kebijakan ini tidak konsisten. Apalagi bila mengacu pada 12 instruksi walikota. “Reklame yang sudah jelas tidak berizin masih dibiarkan hingga bertahun-tahun. Ini preseden buruk dan membuat yang lain meniru,” tukasnya. Afif khawatir, para pengusaha reklame di Kota Cirebon ramai-ramai memboikot dan tak mau memperpanjangan izin. Pasalnya, mereka melihat contoh reklame di Jl Cipto Mangunkusumo dan Jl Siliwangi. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Hj Haniyati MSi berkilah, instansinya tak bisa melakukan penertiban. Sebab, upaya penertiban hanya bisa dilakukan lewat tim teknis yang di dalamnya ada banyak SKPD. “Reklame bando di Jl Siliwangi itu memang tidak berizin sejak 2015 lalu,” ucapnya. Di lain pihak, Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir H Dede Achmady menyebutkan, pemerintah kota tidak bisa membongkar reklame tidak berizin baik melalui tim teknis maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, dalam perda reklame yang saat ini masih berlaku, pengusaha sendiri yang seharusnya membongkar.  “Kami udah menyurati vendor sampai tiga kali, tapi mereka tidak mau melaksanakan pembongkaran,” ungkapnya. Karena itu, lanjut Dede, dalam revisi perda reklame yang sedang dibahas, ada beberapa aturan yang lebih tegas terkait pembongkaran reklame yang sudah habis izinnya. Salah satunya lewat klausul menitipkan uang penertiban kepada SKPD terkait. “Uang tersebut dititipkan dan hanya digunakan saat reklame itu harus ditertibkan,” katanya. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait