Masa Tahanan Kota Dewan Pelaku Judi Tinggal 13 Hari Lagi

Selasa 02-08-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi “dilepaskan” sejak Selasa malam 26 Juli 2016. Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari, berarti waktu bebas para tersangka SG dan TN (PKB), AS (PDIP), dan SP (Hanura) tinggal sekitar 13 hari lagi. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan keempat anggota dewan itu tak dibebaskan, melainkan hanya dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari institusi para tersangka dan adanya penjamin bahwa mereka akan berkelakuan baik saat menjadi tahanan kota. Artinya, sambung Yusri, proses hukum masih terus berjalan. Perwira yang pernah menjabat Dirpolair Polda Jabar ini mengatakan lamanya tahanan kota adalah terhitung 20 hari semenjak tersangka keluar dari sel tahanan. Setelah waktu tersebut habis, maka para tersangka akan dimasukkan kembali ke dalam ruang tahanan. “Keberadaan mereka tetap kita pantau. Para tersangka ini masih harus menjalani wajib lapor di polres setempat,” tukasnya. Soal alasan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan, kata Yusri, karena para tersangka masih harus merampungkan pekerjaan serta masih banyak agenda pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Selain itu, penagguhan penahanan adalah hak dari tersangka yang bisa diajukan oleh keluarga ataupun pihak-pihak lainnya sesuai aturan yang teramktub dalam KUHAP. “Jadi, ada beberapa pertimbangan penyidik, tahapannya tetap berjalan. Sekali lagi, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses yang telah berjalan. Keseriusan Polda Jabar dalam mengusut kasus tersebut adalah bahwa penyidik sudah mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke kejaksaan,” paparnya, baru-baru ini. WAJIB LAPOR Sejauh ini, 4 wakil rakyat itu hanya diwajibkan lapor ke Polres Cirebon setiap Senin dan Kamis. Tapi, sekadar lapor saja. Polres Cirebon tidak memiki kewenangan apa-apa, selain menerima wajib lapor para tersangka. Sebab, status tahanan kota masih menjadi kewenangan Polda Jabar, termasuk izin keluar zona wilayah Kabupaten Cirebon. “Tahanan kota apapun bentuknya, tetap saja suratnya ada di Polda Jabar. Kita hanya diberikan tembusan untuk ikut mengawasi saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Sigit Rahayudi SIK saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Senin (8/1). Menurut Sigit, ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Polres Cirebon hanya di wilayah Kabupaten Cirebon. Selebihnya, itu kewenangan Polda Jabar. Kalau ada tugas luar kota dari lembaga DPRD, izinnya dari polda, bukan Polres Cirebon. “Jadi kita tidak punya kewenangan. Kita dibatasi wilayah,” tuturnya. Mengenai tata cara daftar hadir wajib lapor pada Senin dan Kamis, Sigit mengatakan hal itu sudah diatur. Ada absen yang harus diisi dan ditandatangani. Setelah wajib lapor sudah dilakukan, data tersebut langsung dikirim ke Polda Jabar. (sam/dri)

Tags :
Kategori :

Terkait