Bolos Sekolah, 2 Siswa Malah Perkosa Temannya

Selasa 02-08-2016,16:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Seorang siswi SMA di Kabupaten Indramayu, diperkosa dua rekan sekolahnya. Korban sebut saja Mawar (17), sebelum diperkosa terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras). Kedua pelaku berinisial FR (18) dan SS (17) keduanya warga Kecamatan Widasari. Berdasarkan keterangan diperoleh Radar, peristiwa itu terjadi saat kedua pelaku bolos sekolah. Keduanya mengendarai sepeda motor kemudian pergi ke sebuah warung di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang. Setelah mereka tiba di tempat tersebut, SS pergi meninggalkan FR untuk ke tempat kos korban di Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang. Setelah berada di tempat kos, SS kemudian menghubungi FR melalui Black Berry Messenger (BBM) untuk datang. Mengetahui ada panggilan, FR pun langsung menuju ke tempat kos tersebut. Ternyata di tempat kos tersebut korban bersama SS. Selang kemudian, kedua pelaku pergi untuk membeli miras jenis ciu. Miraspun akhirnya didapatkan dan pesta miras pun digelar. Korban kemudian diajak untuk minum bersama. Awalnya korban menolak, namun karena dipaksa, korban ikut meminumnya. Setelah melihat korban mabuk, keduanya langsung menggagahi tubuh korbannya. Aksi bejat kedua tersangka terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat sikap anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku diperkosa oleh FR dan SS. Tidak terima anakya diperlakukan tidak senonoh, orang tuanya kemudian melaporkan FR dan SS ke Polisi. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Ananda, membenarkan ada kasus tersebut. Menurut Eko, FR bersama SS kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu, dan sedang menjalani pemeriksaan petugas. “Kejadiannya, Kamis (27/7) lalu di rumah kos Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang. Kedua tersangka saat itu membolos sekolah lalu mendatangi tempat kos tersebut. Mereka kemudian menggelar pesta miras dan mencekoki korban hingga mabuk lalu menyetubuhinya,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (1/8). Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(kom)          

Tags :
Kategori :

Terkait