Masih Penyelidikan, Kasus Bagi Hasil Migas Belum Ada Tersangka

Selasa 02-08-2016,20:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan memastikan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana perimbangan bagi hasil Migas yang kini tengah ditangani statusnya masih penyelidikan.     \"Pemanggilan tiga anggota DPRD hari ini untuk dimintai keterangan terkait anggaran dana perimbangan Migas tahun 2013 yang dilaporkan masyarakat karena diduga ada penyelewengan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tengah kami telusuri apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Jangankan tersangka, pemeriksaan sejumlah pihak pun baru sampai dimintai keterangan, belum ditetapkan sebagai saksi,\" ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan Novan Bernardi saat jumpa pers di aula Kejari, Selasa.   Dijelaskan Bernard, penanganan kasus tersebut sudah berjalan sejak dua bulan terkahir atas dasar laporan masyarakat yang demi keamanan tidak bisa disebutkan namanya. Terkait jumlah pihak yang sudah menjalani pemeriksaan, Bernard menyebutkan, jumlahnya cukup banyak hingga belasan orang.   \"Saya lupa jumlahnya sudah berapa, sekitar belasan orang lah. Mereka sebagian besar dari eksekutif, dan hari ini tiga anggota legislatif,\" kata Bernard.   Terkait kemungkinan untuk mengundang juga Bupati Kuningan Acep Purnama yang waktu itu menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, Bernard mengatakan, selama memang ada kaitannya dengan permasalahan ini tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Acep untuk turut memberikan keterangan. Termasuk seluruh anggota Banggar yang jumlahnya mencapai 22 orang kala itu.   \"Saat ini kami baru memeriksa beberapa orang yang dirasa perlu. Karena anggota dewan kan terdiri dari beberapa fraksi, nah kami baru memanggil yang mengetahui dan terlibat langsung dalam penyusunan anggaran tersebut,\" ujar Bernard.   Dari keterangan pihak-pihak tersebut, lanjut Bernard, baru nanti dapat disimpulkan apakah benar ada unsur pidana atau tidak dalam penyaluran anggaran tersebut. \"Setelah dipastikan ada unsur pidana, baru kemudian naik masuk tahap penyidikan. Baru nanti ada penetapan saksi dan juga tersangkanya,\" kata Bernard. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait