Keluar Kota Tanpa Izin, Dewan Pelaku Judi Bisa Dibui Lagi

Rabu 03-08-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Status tahanan kota yang melekat kepada empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon belum dicabut. Dengan status itu, aktivitas keempatnya menjadi terbatas. Mereka dilarang meninggalkan Kabupaten Cirebon untuk alasan apapun, kecuali untuk alasan kemanusiaan. Itu pun harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Radar mengatakan pengalihan penahanan berbeda dengan penangguhan penahanan. “Harus dipamahi, mereka bukan ditangguhkan, tapi dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Maka jika tahanan kota, mereka tentu dilarang untuk keluar kota,” ujar Yusri, kemarin. Namun demikian, keempat tersangka tersebut bisa saja mengajukan dispensasi (keringanan) jika memang ada keperluan atau kepentingan yang mendesak seperti sakit dan harus berobat di luar kota ataupun menghadiri pemakaman anggota keluarga. “Izinnya bisa disampikan ke polres setempat, namun tetap harus mendapat persetujuan Polda Jabar. Atau jika yang bersangkutan sakit, maka akan dibantarkan,” bebernya. Disampaikan, akan ada sanksi yang tegas jika para tersangka, yakni SG dan TN (PKB), AS (PDIP), dan SP (Hanura) nekat ataupun keluar kota tanpa seizin Polda Jabar. Jika itu terjadi, sambung Yusri, pihaknya akan langsung memanggil para tersangka dan akan kembali ditahan di Rutan Polda Jabar. “Jadi tidak main-main, mereka tetap kami awasi,” tegasnya. Seperti diberitakan, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tersandung kasus judi itu “dilepaskan” sejak Selasa malam 26 Juli 2016. Jika status tahanan kota hanya berlaku 20 hari, berarti waktu bebas para tersangka sampai hari ini sekitar 12 hari lagi. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait