Baru 15 Pengusaha Angkot yang Gabung Koperasi

Kamis 04-08-2016,04:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN- Meski DPC Organda Kuningan sudah membentuk Kompak (Koperasi Mandiri Pengusaha Angkutan Kuningan). Namun, hingga kini baru 15 pengusaha yang bergabung ke koperasi yang dibentuk pada tahun 2015 itu. Minimnya para pengusaha jasa angkutan bergabung karena kesadaran yang rendah. Selain itu, tidak ada dorongan dari pemerintah agar mereka segera berbadan hukum juga ikut berpengaruh. “Yang sudah gabung 15 orang. Dari 15 orang itu kan ada yang memiliki satu hingga lima unit angkutan,” ucap Wakil Ketua DPC Organda Kuningan Toto Krismadianto kepada Radar Kuningan, Rabu (3/8). Ia menyebutkan, total angkutan yang ada di Kuningan adalah 600 unit. Dengan begitu masih banyak yang belum bergabung. Padahal, pihak Organda sudah merubah besaran simpanan wajib dan pokok. Sebagai bukti untuk simpanan wajib, dari Rp500 ribu saat ini dikurangi menjadi Rp100 ribu. Begitu juga untuk simpanan pokok dari Rp25 ribu menjadi Rp100 ribu. “Kami merubah besaran simpanan wajib dan pokok karena banyak yang mengeluhkan nilainya besar. Padahal, sebenarnya tidak terlalu besar,” jelas pria yang lebih dikenal sebagai Toto Tipung itu. Pihaknya sendiri sudah berupaya dengan cara mengajak pengusaha angkutan untuk segera bergabung. Sebab, banyak keuntungan yang diperoleh, salah satunya adalah diberikan subsidi oleh pemeritah sebesar 70 persen ketika akan membayar pajak. Ia berharap pemerintah juga untuk mengajak para pengusaha agar mereka mau bergabung. Pemerintah harus melakukan berbagai cara agar mereka menjadi anggota Kompak. “Bisa saja ketika mereka akan membayar pajak pemerintah tidak akan melakukan perpanjangan sebelum mereka gabung ke koperasi. Intinya ada upaya agar pengusaha mau bergabung,” tandasnya. Terpisah, Kabid Angkutan Dishub Kuningan Aan Hanaro ketika dikonfirmasi mengaku, dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialiasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  Terutama  kata dia, pasal 139 ayat (4) bahwa penyedia jasa angkutan dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami juga akan melakukan sosialisasi agar semua jasa angkutan umum segera bergabung. Memang meski undang-udang sudah diluncurkan sejak lama namun belum semua mematuhi,” sebut Aan. Sebenarnya, kata dia, banyak keuntungan dengan angkutan berbadan hukum yakni ada potongan ketika melakukan pembayaran pajak. Serta banyak lagi yang sifatnya menguntungkan pengusaha jasa angkutan. Sekedar informasi pengusaha jasa angkutan orang dan barang yang ada di Kuningan mulai tahun lalu diwajibkan sudah berbadan hukum. Badan hukum yang dipilih oleh pengusaha bisa berbentuk koperasi  atau pun PT. Batas waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha sebenranya adalah bulan September 2015. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Apabila tidak dituruti oleh pengusaha maka sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi administarisi hingga sanksi pencabutan izin trayek. Dasar hukum dari aturan ini adalah undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 139 ayat (4) bahwa penyedia jasa angkutan dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum aturan ini juga didukung oleh Perda Jabar no 3 tahun 2011, Surat Edaran Dirjen perhubungan darat nomor HK.209/1/5/DRJD/2014 tanggal 29 Desember 2014. Kemudian, SE dari sekda Jabar, SE Dishub Jabar dan keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jabar.  Apabila para pengusaha tidak menuruti maka kata dia, akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa penerapan pajak kendaraan 100 persen. Biasanya untuk plat kuning hanya 60 persen. Selain itu juga bisa dicabut izin trayek. (mus)    

Tags :
Kategori :

Terkait