CIREBON- Eksekusi sebuah rumah di Jl Pembangunan oleh PN Sumber, Rabu (3/8), diwarnai aksi protes. Pihak termohon menolak pelaksanaan eksekusi itu. Alasannya, proses itu berlangsung saat pihak termohon masih melakukan upaya hukum. Kuasa hukum termohon, Agus Prayoga SH, menyesalkan eksekusi. Dikatakan Agus, PN Sumber tidak menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia menganggap kegiatan itu cacat hukum dan tidak sah. “Kita akan lapor Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dalam hal ini PN Sumber gegabah karena melakukan eksekusi di tengah proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Agus kepada Radar. Menurut Agus, saat ini pihaknya sudah melayangkan permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili atas kasus yang membelit kliennya tersebut. Diceritakan, kasus ini bermula dari niat kliennya menjual rumah kepada kenalannya. Saat itu karena calon pembeli kekurangan dana, akhirnya proses jual beli dilakukan dengan salah satu syarat rumah tersebut dijaminkan ke bank dan kemudian dijadikan jaminan untuk mendapat dana. “Di sini ada proses yang janggal. Antara proses pengajuan dan pencairan hanya butuh waktu satu hari. Bahkan setelah pengajuan cair, oleh karyawan bank tersebut diminta setengahnya. Dari total transfer dari pihak bank sebanyak Rp1,4 miliar, korban hanya menerima uang sebesar Rp700 juta,” beber Agus. Karena kliennya hanya mendapatkan uang tunai Rp700 juta, pembeli rumah kemudian menyerahkan cek senilai Rp2,3 miliar sebagai pelunasan pembelian rumah. Tapi belakangan baru diketahui kalau cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek bodong. “Jelas itu penipuan dan sudah kami laporkan. Untuk kasus penipuan ini kita sudah laporkan ke Polres Cirebon Kota dan dalam tahap penyelidikan,” tuturnya. Hal terkahir yang menjadi sorotan Agus adalah proses lelang. Karena, pemohon dan pemenangya adalah sama, yakni pihak bank. “Selain itu, informasi yang kami dapat dari hasil lelang tersebut rumah terjual sekitar Rp2,4 miliar. Kalaupun dikurangi dengan nilai kredit awal yang Rp1,4 miliar, berarti kan ada selisih Rp1 miliar. Nah yang Rp1 miliar ini ke mana,” tanya Agus. Terpisah, Panitera PN Sumber Ating Budiman SH saat dikonfirmasi Radar mengatakan pihaknya hanya bertugas mengosongkan objek rumah tersebut setelah ada permintaan dari pemenang lelang. “Sudah ada penetapan dari PN. Kalau pun nanti upaya hukum yang ditempuh keluarga termohon dan putusannya berbalik memenangkan termohon, tentu akan kita laksanakan juga putusan tersebut,” paparnya. Pantauan Radar, proses eksekusi tersebut dikawal ketat tim gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sempat ada gesekan saat petugas akan melakukan eksekusi. Petugas sendiri terpaksa menjebol pintu agar bisa melakukan eksekusi. (dri)
Eksekusi Rumah Mewah di Jl Pembangunan Dianggap Cacat Hukum
Kamis 04-08-2016,13:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :