Ruang Terbuka Hijau Itu Nyatanya Tidak Hijau

Kamis 04-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

HARJAMUKTI – Lahan yang sudah dibeli Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk ruang terbuka hijau (RTH) di RT 04 RW 08 Kelurahan Argasunya, belum sempat dimanfaatkan. Lahan tersebut sekadar ruang terbuka, tapi tidak hijau dan cenderung tandus. “Sampai sekarang belum dimanfaatkan, ya gitu aja tanah kosong. Kita berharapnya kan setelah dibeli dimanfaatkan dan ada manfaatnya juga buat warga di sini,” ujar warga RW 08 Kelurahan Argasunya, Budi, kepada Radar, Kamis (4/8). Warga di sekitar lahan RTH juga tidak mengetahui pemanfaatan lahan tersebut ke depan. Bahkan, mereka juga tidak mendengar bahwa lahan itu menyeret pejabat DKP dan salah seorang warga setempat menjadi tersangka dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Negeri Cirebon. Sepengetahuan warga setempat, lahan itu milik tokoh masyarakat secara turun temurun dan dibeli DKP. \"Kurang tau kalau ada kasus, tapi tanah ini setau saya tanah turun temurun,\" tuturnya. Lahan tersebut memiliki luas lebih dari dua hektare. Disebutkannya, di Kelurahan Argasunya banyak lahan yang diisukan akan dibeli untuk ruang terbuka hijau. Rata-rata kebutuhan lahannya pun di atas satu hektare, tapi kebanyakan lahan kosong dan gersang itu tak jelas siapa pemiliknya. Kalaupun milik negara, warga setempat tahun tahu bagaimana asal-usulnya. Mikra (40), warga lainnya menyebutkan, belakangan lahan RTH sering didatangi pejabat. Tetapi dirinya tak tahu keperluan mereka. Bahkan, Mikra baru tahun ternyata tanah tersebut bermasalah. “Waduh, saya nggak tahu (tanah bermasalah). Saya tahunya banyak orang pakai pakaian dinas ke sini, tapi nggak tahu ngomongin apa,” tutur warga yang bekerja sebagai pemecah batu di sekitar lahan RTH. Seperti yang diketahui, ruang terbuka hijau merupakan kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, sarana lingkungan, atau budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, ruang terbuka hijau di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota. Namun, keberadaan lahan ruang terbuka hijau di RT 04 RW 08 masih jauh dari apa yang dimaksud dengan RTH. Lahan tersebut cenderung gersang dan hanya terdapat beberapa pohon.  (mik)  

Tags :
Kategori :

Terkait