Optimisi Hasil Pengukuran BPN Berpihak kepada Rakyat

Kamis 04-08-2016,17:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA - Pasca pencabutan atribut, seluruh elemen yang mempunyai kepentingan atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU tahap II di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, melakukan verifikasi lokasi. Petugas melihat langsung batas-batas dan ukuran tanah yang diklaim sebagai hak milik perseorangan, Rabu (3/8). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang berwenang mengurusi persoalan tanah, sengaja didatangkan agar verifikasi ini berjalan lancar. Kemudian dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki warga dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Menurut kuasa hukum penggarap lahan dan pemilik tanah, Maulana Kamal SH, pengukuran ulang ini sebagai bentuk validasi data dan fakta yang dimiliki kedua belah pihak. Sebab, masing-masing pihak merasa sebagai pemilik tanah yang sah. “Warga punya Akta Jual Beli (AJB) tanah, sedangkan KLHK-RI mempunyai bukti sertifikat Surat Pengakuan Hak (SPH),” tuturnya. Dua alat bukti yang dimiliki kedua belah pihak, ditambah dengan proses pengukuran langsung ini, akan menjadi bahan kajian bagi BPN untuk menentukan keabsahan pemilik tanah tersebut secara hukum. “Kita percaya terhadap BPN untuk tidak melakukan kecerobohan, karena netral,” paparnya. Kamal optimis, hasil kajian BPN akan berpihak kepada warga, sebab mempunyai alat bukti yang kuat, seperti AJB dan surat kepemilikan yang sah. “Tidak mungkin AJB ini diabaikan. Karena yang mencatat adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tegasnya. Dalam pengukuran ini, tanah yang diukur seluas 1.800 meter atas nama Abdul Rozak, sesuai dengan AJB dan surat bukti kepemilikan tanah yang sah. Sementara, petugas pengukuran tanah dari BPN, Ahmad Adiyanto menyampaikan, hasil pengukuran ini akan diproses sesuai aturan yang ada. Persoalan adanya saling klaim mengenai kepemilikan tanah itu, hak setiap orang atau lembaga. “Secepatnya, kita akan publikasikan hasil dari verifikasi dan validasi tanah ini,” ucapnya. Humas PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Petrus Sihono, mengaku senantiasa menjalin komunikasi dengan semua pihak, termasuk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pihaknya akan terbuka dan merangkul aspirasi warga. “Kita tidak akan mengambil hak warga. Sepanjang itu sah, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya. (jun)    

Tags :
Kategori :

Terkait